ATAPKOTA.COM, SERDANG BEDAGAI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) akan menjadwalkan gelar perkara terkait laporan dugaan penyebaran konten pornografi atau video asusila yang melibatkan dua orang terlapor berinisial VP (26) dan VR (26), warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kepastian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 15 Juli 2026.
«”Akan dijadwalkan ya, Bang,” ujar AKP Binrod melalui pesan singkat.»
Perkara tersebut berawal dari laporan SW, warga Kecamatan Dolok Masihul, yang melaporkan dugaan penyebaran video asusila kepada pihak kepolisian.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Alfianto, S.H., penyidik telah dua kali melayangkan undangan klarifikasi kepada VP dan VR. Undangan pertama disampaikan melalui perangkat desa masing-masing, namun keduanya tidak hadir.
Selanjutnya, penyidik kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua pada Rabu, 24 Juni 2026. Hingga berita ini ditulis, menurut kuasa hukum pelapor, kedua terlapor belum memenuhi undangan tersebut.
Alfianto mengatakan pihaknya berharap penyidik mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar proses penyelidikan dapat berjalan secara efektif.
“Kami berharap penyidik mengambil langkah sesuai kewenangannya agar kedua pihak yang telah dipanggil dapat dimintai keterangan sehingga proses penyelidikan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Alfianto.
Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor tertanggal Kamis, 9 Juli 2026, penyidik menyampaikan bahwa perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme gelar perkara.
Gelar perkara merupakan bagian dari proses penanganan perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, ATAPKOTA.COM belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari VP maupun VR terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi kedua pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Laporan : Larsen Simatupang – atapkota

































