Petani Wajib Terdaftar e-RDKK, Dinas Pertanian Simalungun Jelaskan Aturan Pupuk Bersubsidi 2025

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 12:50 WIB

40104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, pada Selasa (14/7/2026).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, pada Selasa (14/7/2026).

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pertanian menegaskan bahwa tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran sekaligus mendukung peningkatan produksi pertanian dan program ketahanan pangan nasional.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Sumatera Utara, pada Selasa (14/7/2026).

Menurut Jenri, petani yang ingin memperoleh pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) melalui kelompok tani.

“Bagi petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala dalam memperoleh pupuk bersubsidi, kami mengimbau agar segera berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di nagori atau kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Permentan Nomor 15 Tahun 2025 mengatur mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dengan mengedepankan prinsip 7 Tepat, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

Menurut Jenri, regulasi tersebut juga mengatur bahwa penerima pupuk bersubsidi merupakan petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK dengan luas lahan maksimal dua hektare. Data tersebut menjadi dasar penetapan alokasi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian.

Selain mekanisme penyaluran, penetapan jenis pupuk dan Harga Eceran Tertinggi (HET) mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1359 Tahun 2025.

“Dengan ketentuan tersebut, HET pupuk bersubsidi berlaku secara nasional sehingga seluruh distributor maupun Kios Pengecer Lengkap (KPL) wajib mematuhinya,” kata Jenri.

Untuk meningkatkan transparansi distribusi, Kementerian Pertanian juga menerapkan sistem digital i-Pubers. Platform tersebut digunakan untuk mencatat, mengelola, serta memantau seluruh proses penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari distribusi hingga diterima petani.

Jenri menambahkan, penggunaan sistem digital tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di daerah.

Di sisi lain, pengawasan lapangan dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan kejaksaan.

Menurut Dinas Pertanian, seluruh transaksi penyaluran pupuk bersubsidi wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi distribusi serta mencegah dugaan penyimpangan, termasuk penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi maupun praktik penimbunan. (AP/red)

Berita Terkait

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin
Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan
Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Wabup Asahan Buka Festival Layang-Layang, 42 Peserta Perebutkan Piala Bupati

Berita Terbaru