Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Facebook, Seorang Advokat Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:37 WIB

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Seorang warga Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, melaporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan Nomor: LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 14.22 WIB.

Dalam laporannya, Sakti menduga dirinya menjadi korban penghinaan melalui unggahan di akun Facebook yang diduga milik NS. Peristiwa tersebut, menurut laporan polisi, diduga terjadi pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Jalan Parapat Km 4,5, Gang Long Pariama, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Pelapor mendasarkan laporannya pada dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 atau Pasal 434 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan pasal yang akan diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Sakti, saat membuka akun Facebook miliknya, ia menemukan unggahan yang diduga dibuat oleh NS. Dalam unggahan tersebut disebutkan nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Kota Pematangsiantar, termasuk dirinya.

Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan, Sakti mengaku telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada NS pada 14 Juni 2026. Namun, menurutnya, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sehingga ia memutuskan menempuh jalur hukum.

“Saya menempuh jalur hukum secara pribadi karena merasa telah dihina. Perkara ini tidak berkaitan dengan pihak mana pun. Ini murni laporan pribadi saya,” ujar Sakti saat ditemui di Polres Pematangsiantar, Rabu, 15 Juli 2026. Saat itu ia didampingi kuasa hukumnya, Sepri Ijon Maujana Saragih.

Sementara itu, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Warman Siallagan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ipda Warman juga menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi. Namun, menurutnya, pelapor memilih tetap melanjutkan proses hukum sehingga perkara akan diproses lebih lanjut, termasuk melalui mekanisme gelar perkara.

Di sisi lain, NS menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.

NS juga menegaskan bahwa dirinya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan selama proses hukum berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa unggahan pada akun Facebook pribadinya dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian pendapat atau teguran terbuka, bukan untuk menghina pihak tertentu.

NS mengaku sebelumnya sempat berinisiatif menempuh penyelesaian melalui mediasi di lingkungan gereja sebelum mempertimbangkan langkah hukum. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pelapor tetap memilih menyelesaikan perkara melalui proses hukum.

“Saya menghormati laporan yang dibuat karena itu merupakan hak pelapor. Saya juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata NS.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pematangsiantar dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Laporan : Martuadin Saragih

Berita Terkait

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG
15 Tahun Menanti, Warga Gang Keluarga Kwala Bekala Kini Nikmati Jalan Beton
Kendalikan Inflasi dan Deflasi, Rico Waas Minta TPID Medan Bergerak Lebih Dini
Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei
Donor Darah Warnai HUT ke-79 Koperasi di Pematangsiantar, Digelar Dua Hari
Pemko Pematangsiantar Uji Coba Portal Perlinsos, 400 KPM Disiapkan Ikut Layanan Digital
Dinas Kominfo Pematangsiantar Matangkan PUSTAHA, Dashboard Data Terpadu Menuju Smart City
Kebakaran Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, 15 Unit Damkar Dikerahkan

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Kamis, 3 September 2026 - 19:46 WIB

15 Tahun Menanti, Warga Gang Keluarga Kwala Bekala Kini Nikmati Jalan Beton

Kamis, 3 September 2026 - 18:51 WIB

Kendalikan Inflasi dan Deflasi, Rico Waas Minta TPID Medan Bergerak Lebih Dini

Kamis, 3 September 2026 - 18:41 WIB

Tiga Pekerja Tewas dalam Kebakaran Pabrik PT Evyap di KEK Sei Mangkei

Kamis, 3 September 2026 - 18:36 WIB

Donor Darah Warnai HUT ke-79 Koperasi di Pematangsiantar, Digelar Dua Hari

Kamis, 3 September 2026 - 18:28 WIB

Dinas Kominfo Pematangsiantar Matangkan PUSTAHA, Dashboard Data Terpadu Menuju Smart City

Kamis, 3 September 2026 - 17:21 WIB

Kebakaran Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei, 15 Unit Damkar Dikerahkan

Kamis, 3 September 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumut Ungkap Dugaan Modus Live TikTok untuk Raup Keuntungan

Berita Terbaru