ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur larangan penggunaan rokok elektronik atau vape sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika. Rencana tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono saat menjadi narasumber dalam talkshow TVRI Sumut, hasil kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, pada Rabu (29/7/2026).
Saat ini, larangan penggunaan vape telah diberlakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara bagi masyarakat umum, kebijakan tersebut masih berupa imbauan.
Menurut Mulyono, DPRD Sumut menyambut baik rencana penguatan regulasi tersebut sehingga pemerintah daerah berencana meningkatkan status kebijakan menjadi peraturan daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Gubernur melarang seluruh ASN, termasuk PPPK dan pegawai BUMD Sumut, menggunakan vape. Untuk masyarakat umum masih berupa imbauan. DPRD menyambut baik kebijakan ini sehingga akan didorong menjadi Peraturan Daerah,” ujar Mulyono.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa rokok elektronik berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang. Namun demikian, Mulyono tidak menyatakan bahwa seluruh produk vape mengandung narkotika.
Menurutnya, langkah tersebut lebih diarahkan sebagai upaya pencegahan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur pemerintah maupun masyarakat.
Selain penyusunan regulasi, Pemprov Sumut juga membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan berbagai instansi, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumatera Utara.
Tim tersebut menjalankan tiga strategi utama, yakni pencegahan, penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika, serta rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan razia gabungan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seseorang sebagai pengguna, akan dilakukan asesmen oleh BNN. Apabila juga terbukti sebagai pengedar, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Sedangkan pengguna akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi,” jelas Mulyono.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Tatar Nugroho, mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang melarang penggunaan vape di lingkungan ASN Pemprov Sumut.
Menurut Tatar, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif yang dapat menjadi contoh bagi aparatur pemerintah dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Kebijakan ini memberikan pesan kepada ASN untuk tidak menggunakan vape sehingga dapat menjadi contoh di lingkungan pemerintahan. Kami mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan,” kata Tatar.
Ia menambahkan, rencana penyusunan Perda mengenai larangan penggunaan vape merupakan salah satu inisiatif yang masih relatif baru di Indonesia dan disebut mendapat perhatian positif dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.(AP/red)

































