Larangan Vape di Sumut Akan Diatur dalam Perda, Pemprov Sebut untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:40 WIB

40105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut Dr. Ir. Mulyono mendampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol. Tatar Nugroho mengikuti dialog interaktif pada segmen Titik Kumpul yang diselenggarakan di  Studio Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (29/7/2026).

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut Dr. Ir. Mulyono mendampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Brigjen Pol. Tatar Nugroho mengikuti dialog interaktif pada segmen Titik Kumpul yang diselenggarakan di Studio Televisi Republik Indonesia (TVRI) Sumut, Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (29/7/2026).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur larangan penggunaan rokok elektronik atau vape sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika. Rencana tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono saat menjadi narasumber dalam talkshow TVRI Sumut, hasil kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, pada Rabu (29/7/2026).

Saat ini, larangan penggunaan vape telah diberlakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta pegawai badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara bagi masyarakat umum, kebijakan tersebut masih berupa imbauan.

Menurut Mulyono, DPRD Sumut menyambut baik rencana penguatan regulasi tersebut sehingga pemerintah daerah berencana meningkatkan status kebijakan menjadi peraturan daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Gubernur melarang seluruh ASN, termasuk PPPK dan pegawai BUMD Sumut, menggunakan vape. Untuk masyarakat umum masih berupa imbauan. DPRD menyambut baik kebijakan ini sehingga akan didorong menjadi Peraturan Daerah,” ujar Mulyono.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran bahwa rokok elektronik berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang. Namun demikian, Mulyono tidak menyatakan bahwa seluruh produk vape mengandung narkotika.

Menurutnya, langkah tersebut lebih diarahkan sebagai upaya pencegahan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan aparatur pemerintah maupun masyarakat.

Selain penyusunan regulasi, Pemprov Sumut juga membentuk Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan berbagai instansi, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Sumatera Utara.

Tim tersebut menjalankan tiga strategi utama, yakni pencegahan, penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika, serta rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan razia gabungan di lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seseorang sebagai pengguna, akan dilakukan asesmen oleh BNN. Apabila juga terbukti sebagai pengedar, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Sedangkan pengguna akan diarahkan mengikuti program rehabilitasi,” jelas Mulyono.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Tatar Nugroho, mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution yang melarang penggunaan vape di lingkungan ASN Pemprov Sumut.

Menurut Tatar, kebijakan tersebut merupakan langkah preventif yang dapat menjadi contoh bagi aparatur pemerintah dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Kebijakan ini memberikan pesan kepada ASN untuk tidak menggunakan vape sehingga dapat menjadi contoh di lingkungan pemerintahan. Kami mengapresiasi langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan,” kata Tatar.

Ia menambahkan, rencana penyusunan Perda mengenai larangan penggunaan vape merupakan salah satu inisiatif yang masih relatif baru di Indonesia dan disebut mendapat perhatian positif dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.(AP/red)

Berita Terkait

Info Dugaan Jaringan Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, Polisi Diminta Selidiki
Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Dorong Warga Tak Bergantung Bansos
APBD Medan 2027 Dibahas, Fraksi DPRD Minta Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 di HUT ke-81 TNI
Dua PAC GRIB Jaya di Tapsel Resmi Terima SK, Pengurus Diminta Jaga Sinergi
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i Sambangi Rumah Dinas Zakiyuddin, Kenang Sahabat Lama
Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Ditindaklanjuti Polisi, Monitoring Berlanjut
Infantino Sebut Sepak Bola Indonesia Makin Maju, Peluang Jadi Tuan Rumah Event FIFA Terbuka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Info Dugaan Jaringan Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, Polisi Diminta Selidiki

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Dorong Warga Tak Bergantung Bansos

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:25 WIB

APBD Medan 2027 Dibahas, Fraksi DPRD Minta Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Dua PAC GRIB Jaya di Tapsel Resmi Terima SK, Pengurus Diminta Jaga Sinergi

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Ditindaklanjuti Polisi, Monitoring Berlanjut

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Infantino Sebut Sepak Bola Indonesia Makin Maju, Peluang Jadi Tuan Rumah Event FIFA Terbuka

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Terima Presiden FIFA, Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

Berita Terbaru