ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Provinsi Sumatera Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Kamis (30/7/2026).
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan pimpinan DPRD Sumut. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti didampingi para wakil ketua DPRD.
Kesepakatan itu menjadi salah satu tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum Ranperda dievaluasi oleh pemerintah pusat dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut atas proses pembahasan yang telah berlangsung hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara yang telah memberikan perhatian, masukan, serta mencurahkan waktu dan tenaga dalam pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga dapat disepakati bersama,” ujar Bobby.
Bobby menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Ranperda yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurutnya, tahapan tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan proses pengelolaan keuangan daerah, termasuk sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Ia menambahkan, persetujuan bersama tersebut merupakan hasil dari rangkaian mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut meliputi penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan serta penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), pembahasan bersama DPRD, kunjungan kerja komisi dan badan anggaran, penyampaian pandangan fraksi, hingga pembahasan akhir sebelum pengambilan keputusan.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara,” kata Bobby.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tersebut selanjutnya akan dikirim kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.(AP/red)

































