ATAPKOTA.COM, MEDAN – Budi, warga Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan media daring yang mencantumkan namanya dalam narasi yang dinilainya merugikan. Laporan dugaan pencemaran nama baik itu disampaikan ke SPKT Polrestabes Medan pada Senin (14/9/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3958/IX/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Budi juga menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor yang sama, tertanggal 14 September 2026 pukul 15.56 WIB.
Budi mengatakan, perkara tersebut bermula ketika dirinya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari pihak yang disebutnya sebagai terlapor. Pesan itu berisi tautan menuju sebuah artikel yang dimuat media daring medanseru.com.
Menurut Budi, pemberitaan tersebut memuat judul yang mengaitkan inisial namanya dengan sebuah tempat hiburan dan menyebut adanya hubungan tertentu dengan pihak pengelola.
Selain judul, Budi juga mempersoalkan sejumlah narasi dalam artikel tersebut yang menurutnya merupakan tudingan sepihak dan merugikan nama baiknya.
Merasa keberatan terhadap isi pemberitaan tersebut, Budi kemudian mendatangi SPKT Polrestabes Medan untuk membuat laporan dan menyerahkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum.
“Jelas saya sangat dirugikan. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dalam berita itu,” ujar Budi saat ditemui di Mapolrestabes Medan.
Budi menilai pemberitaan yang menyangkut seseorang semestinya mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam berita.
Ia mengatakan, dirinya tetap menghormati kebebasan pers, tetapi menurutnya kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab jurnalistik.
“Sebagai wartawan, saya sangat menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan itu harus berpijak pada fakta, verifikasi, dan konfirmasi yang jelas. Jangan sampai informasi yang belum teruji justru merugikan seseorang,” katanya.
Budi berharap laporan yang telah dibuatnya dapat diproses secara profesional sehingga persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan bukti dan fakta yang diperiksa penyidik.
“Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan secara objektif dan semua pihak yang berkaitan dapat memberikan keterangan sesuai fakta. Jika memang ada kesalahan, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi bahan penanganan aparat kepolisian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Karena laporan masih berada dalam tahap penanganan, substansi tudingan Budi maupun dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkannya belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.
ATAPKOTA.COM juga belum memperoleh keterangan dari penulis maupun pengelola media yang disebut dalam laporan terkait pemberitaan tersebut. Konfirmasi dari pihak terlapor penting untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan.
Di sisi lain, proses hukum terhadap produk jurnalistik perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pers, apabila perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
ATAPKOTA.COM membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan dari pihak penulis maupun pengelola media yang disebut dalam pemberitaan tersebut sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(red)
































