Polda Sumut Bongkar Dugaan Judi Online di Medan, Lima Pria Diamankan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:57 WIB

404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan operasional perjudian online di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (12/10/2026), polisi mengamankan lima pria yang diduga bertugas memproses transaksi deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain.

Pengungkapan tersebut turut membuka dugaan keterkaitan aktivitas itu dengan jaringan yang disebut berasal dari Kamboja. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kelima pria tersebut diduga menerima bayaran Rp10 juta per bulan, belum termasuk bonus berdasarkan pencapaian target.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ujar Bayu.

Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir dalam sistem operasional perjudian online, termasuk memproses dana deposit dan permintaan pencairan kemenangan pemain.

“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” katanya.

Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen di Kota Medan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” jelasnya.

Tim penyelidik Ditressiber Polda Sumut melakukan penindakan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Lima pria tersebut diamankan dari kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian online itu disebut telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para pria tersebut juga diduga direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

Namun, peran Wendi, identitas lengkapnya, serta dugaan keterlibatannya dalam operasional tersebut masih perlu diperjelas melalui penyidikan.

Dalam menjalankan aktivitas yang diselidiki, para terduga pelaku diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang-barang itu dapat menjadi bagian dari proses penelusuran transaksi, komunikasi, serta pola operasional yang diduga dijalankan para terduga pelaku. Meski demikian, keterkaitan setiap barang dengan tindak pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik.

Polda Sumut menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan sangkaan Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang disebutkan dalam keterangan kepolisian itu memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penyidik masih perlu mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan dari Kamboja, termasuk struktur operasional, aliran dana, pihak yang merekrut para terduga pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kejelasan mengenai peran masing-masing orang dan hubungan aktivitas tersebut dengan jaringan lintas negara menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.

Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan keterlibatan kelima pria tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(AP/red)

 

Berita Terkait

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks
Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga
Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil
Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita
Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga
HUT ke-78 GPIB Immanuel, Rico Waas Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah
Rico Waas Minta Dinkes Klarifikasi Aduan Pasien BPJS Ditolak RS Bunda Thamrin

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-78 GPIB Immanuel, Rico Waas Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Rico Waas Minta Dinkes Klarifikasi Aduan Pasien BPJS Ditolak RS Bunda Thamrin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Wali Kota Medan Minta Warga Laporkan Pungli Pengurusan Surat Ahli Waris

Berita Terbaru

Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengamankan seorang pria berinisial JMG (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:42 WIB