ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, Metro Bodyart Hutagaol, S.H., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (24/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan kendala terkait pengelolaan sampah di lingkungan tempat tinggal mereka. Melalui dialog bersama pemerintah dan warga, persoalan kebersihan diharapkan dapat diidentifikasi dan dicarikan solusi secara bersama-sama.
Sosialisasi dibuka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematangsiantar, Arri S. Sembiring. Dalam sambutannya, ia mengatakan persoalan sampah masih menjadi tantangan di lingkungan permukiman sehingga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan dukungan pemerintah.
Arri mengajak peserta menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi agar dapat dibahas dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.
Dalam pemaparannya, Arri menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan memanfaatkan kembali sampah yang masih memiliki nilai guna. Sampah organik, misalnya, dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan sebagai bahan pakan ternak sesuai jenis dan persyaratannya.
Ia menekankan pentingnya memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah agar proses pengolahan lebih mudah dan efektif.
Menurut Arri, pemerintah juga telah menyediakan fasilitas bank sampah dan peralatan pengolahan untuk membantu masyarakat mengelola sampah dengan lebih baik.
Upaya tersebut membutuhkan partisipasi warga, mulai dari membiasakan pemilahan sampah, menjaga kebersihan lingkungan, hingga memanfaatkan fasilitas pengelolaan yang tersedia.
Sesi dialog menjadi salah satu bagian penting dalam kegiatan tersebut. Seorang warga bermarga Sinaga menyampaikan pertanyaan mengenai pengawasan pengelolaan sampah di wilayah tempat tinggalnya.
Menanggapi pertanyaan itu, Metro Bodyart Hutagaol menjelaskan bahwa sosialisasi perda tidak hanya bertujuan menyampaikan ketentuan peraturan, tetapi juga mendengarkan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Ia mengatakan, setiap masukan warga perlu dibahas melalui komunikasi dan musyawarah untuk menemukan solusi yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Metro juga mengingatkan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Masyarakat turut memiliki peran penting dengan tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga lingkungan di sekitar tempat tinggal.
Menurutnya, kerja sama antara pemerintah dan warga diperlukan untuk mengatasi penumpukan sampah yang berpotensi mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
Sebagai bentuk keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat, Metro memberikan nomor kontak WhatsApp kepada warga agar mereka dapat menyampaikan keluhan dan masukan tanpa harus menunggu kegiatan sosialisasi berikutnya.
Langkah tersebut diharapkan memudahkan komunikasi antara warga dan wakil rakyat, terutama ketika muncul persoalan kebersihan yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.
Kegiatan ditutup dengan seruan “Horas, horas, horas” sebagai ungkapan semangat dan kebersamaan. Metro berharap komunikasi serta kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan Siantar Martoba yang bersih, nyaman, dan sehat.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.
































