Pemko Pematangsiantar dan Forkopimda Deklarasikan Komitmen Menolak Narkoba

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:25 WIB

4014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan SH MH bersama Polres Pematangsiantar dan Forkopimda mengikuti Zoom Meeting Kunjungan Kerja (Kunker) Kapolri di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba. Zoom meeting diikuti dari Aula Widya Satya Brata Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Jumat (23/10/2026) pagi.

Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan SH MH bersama Polres Pematangsiantar dan Forkopimda mengikuti Zoom Meeting Kunjungan Kerja (Kunker) Kapolri di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba. Zoom meeting diikuti dari Aula Widya Satya Brata Mapolres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Jumat (23/10/2026) pagi.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar bersama Polres dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat komitmen pemberantasan narkotika melalui Zoom Meeting kunjungan kerja Kapolri di wilayah hukum Polda Sumatera Utara sekaligus Deklarasi Serentak Menolak Narkoba, Jumat (23/10/2026).

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., diwakili Asisten Administrasi Umum Dedy Tunasto Setiawan, S.H., M.H. Kegiatan tersebut diikuti dari Aula Widya Satya Brata, Markas Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman.

Hadir dalam kegiatan itu Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., Wakapolres Kompol Budiono Saputro, S.H., M.H., Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Erwin Purba, S.H., serta sejumlah unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.

Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang, S.H., M.H., Dandenpom I/1 Pematangsiantar Letkol CPM Haru Prabowo, perwakilan Dandim 0207/Simalungun Mayor Inf Prawoto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar Drs. H. M. Ali Lubis, Ketua KNPI Kota Pematangsiantar Arif Harahap, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Dalam arahannya, Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan pentingnya komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi bangsa dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Kapolri menyampaikan apresiasi atas sambutan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., bersama Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara.

Ia juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam memperkuat penindakan terhadap jaringan penyelundupan narkoba. Menurutnya, kolaborasi aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi unsur penting untuk mencegah peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi muda.

Salah satu kasus yang disorot ialah pengungkapan penyelundupan sekitar satu ton ketamin yang diangkut menggunakan kapal MT Global 168 dan diamankan di perairan Tanjungbalai–Asahan.

Pengungkapan tersebut disebut sebagai hasil operasi gabungan yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan unsur terkait lainnya.

Kapolri menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara TNI-Polri, BNN, Bea Cukai, pemerintah daerah, serta seluruh lapisan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pelarangan rokok elektrik atau vape juga menjadi perhatian.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebelumnya menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Kebijakan itu melarang aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), menggunakan vape. Sementara itu, bagi masyarakat umum, ketentuan tersebut berupa imbauan.

Pelarangan tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa rokok elektrik berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.

Bobby menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dalam menekan penyalahgunaan narkotika. Ia juga berharap Sumatera Utara dapat keluar dari posisi teratas dalam persoalan penyalahgunaan narkoba secara nasional.

Upaya tersebut menjadi bagian dari perlindungan generasi muda sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Usai mengikuti Zoom Meeting, Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimda dan undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Ia menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.

Melalui deklarasi tersebut, Polres Pematangsiantar bersama Forkopimda dan masyarakat menyatakan komitmen memperkuat sinergi dalam memberantas narkoba, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polres Pematangsiantar juga mengajak masyarakat untuk menyatakan sikap tegas menolak narkoba dan mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang aman, sehat, dan kondusif.(AP/red)

 

Berita Terkait

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga
Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil
Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita
Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga
HUT ke-78 GPIB Immanuel, Rico Waas Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah
Rico Waas Minta Dinkes Klarifikasi Aduan Pasien BPJS Ditolak RS Bunda Thamrin
Wali Kota Medan Minta Warga Laporkan Pungli Pengurusan Surat Ahli Waris

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Rico Waas Minta Dinkes Klarifikasi Aduan Pasien BPJS Ditolak RS Bunda Thamrin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Wali Kota Medan Minta Warga Laporkan Pungli Pengurusan Surat Ahli Waris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Pesparani Katolik Sumut III 2026 Dibuka di Pematangsiantar, 15 Kontingen Berpartisipasi

Berita Terbaru

Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengamankan seorang pria berinisial JMG (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:42 WIB