ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Muara Enim menjadi tahap penyidikan.
Langkah itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Peningkatan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2025.
Sebelumnya, penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 29 Oktober 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. menjelaskan, “Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Muara Enim ke tahap penyidikan.”
Ia menegaskan, peningkatan status perkara dilakukan secara hati-hati setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. “Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 31 saksi, terdiri atas enam orang dari pihak bank dan 25 orang dari pihak nasabah,” tambahnya.
Menurut Vanny, estimasi kerugian negara mencapai Rp12,21 miliar. Tim penyidik kini masih menelusuri aliran dana dan mendalami peran pihak-pihak terkait.
“Penyidikan ini bertujuan memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. (AK1)


































