ATAPKOTA.COM SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersebut berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, setelah tim penyidik memastikan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP telah terpenuhi.
Penyidik menetapkan tujuh tersangka, yaitu EH selaku pemimpin kantor cabang pembantu, MAP selaku penyelia layanan nasabah dan uang tunai, PPD sebagai account officer, serta empat perantara KUR Mikro: WAF, DS, JT, dan IH. Penetapan status tersangka tersebut berlangsung setelah para pihak sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara menunjukkan adanya bukti keterlibatan.
Selain itu, penyidik juga menahan empat tersangka—EH, MAP, PPD, dan JT—selama 20 hari sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, WAF tercatat sedang menjalani penahanan dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam penyidikan, terungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan hingga pencairan KUR. Tersangka EH bekerja sama dengan WAF, DS, JT, dan IH untuk memakai data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data serta memalsukan dokumen usaha. Selanjutnya, dugaan kemudahan proses pencairan muncul karena peran PPD dan MAP di bagian pelayanan nasabah dan uang tunai.
Berdasarkan hasil audit, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp12.796.898.439. Dugaan perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, atau Pasal 9 UU Tipikor, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan masih membuka ruang untuk pendalaman lanjutan. Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. (AK1)




































