ATAPKOTA.COM – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Makassar, berhasil melelang satu bidang tanah beserta bangunan ruko tiga lantai milik terpidana Ivan CH Litha. Aset tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi dana PT Elnusa Tbk.
Proses lelang berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1296 K/Pid.Sus/2012 tertanggal 29 Agustus 2012. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga Kejaksaan berwenang mengeksekusi barang bukti melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar.
Selain itu, objek lelang berupa satu bidang tanah dan bangunan ruko tiga lantai sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Mardekaya, yang merujuk pada Hak Milik Nomor 20011/Mardekaya Selatan, dengan luas tanah 60 m² dan luas bangunan 184 m². Aset tersebut juga berlokasi di Jalan Veteran Utara Nomor 350 A, Kelurahan Maradekaya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Aset itu akhirnya laku terjual senilai Rp1.395.000.000. Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara sebelum diteruskan kepada PT Elnusa Tbk sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara cq. PT Elnusa Tbk.
Selanjutnya, pelaksanaan lelang menggunakan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau closed bidding melalui aplikasi e-Auction yang tersedia di laman lelang.go.id. Mekanisme tersebut dipilih karena proses ini dinilai lebih efektif untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Dengan demikian, keberhasilan lelang ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan memulihkan kerugian negara secara konkret. Selain itu, pemanfaatan sistem lelang berbasis digital terus memperkuat transparansi dan efektivitas eksekusi barang bukti pada perkara korupsi. (AK1)


































