ATAPKOTA.COM – Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Donor’s Meeting 2025 di Sari Pacific Jakarta pada Senin, 24 November 2025. Kegiatan ini mengundang negara sahabat, lembaga donor, dan organisasi internasional untuk memperkuat kolaborasi yang selama ini mendukung pembangunan hukum nasional.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. Dr. R. Narendra Jatna, menegaskan bahwa momen ini sangat tepat untuk memperluas kerja sama. Ia menilai bahwa Kejaksaan memasuki fase penting setelah menetapkan dokumen perencanaan strategis yang baru. Karena itu, ia mengajak seluruh mitra untuk memperkuat dukungan yang bersifat berkelanjutan.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan dari Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Korea, UNODC, serta Indonesian Aid. Melalui forum ini, Jamdatun memaparkan tiga alasan utama mengapa kerja sama donor perlu ditingkatkan.
Pertama, Indonesia memasuki tahun awal pelaksanaan RPJP dan RPJMN 2025–2029, termasuk Renstra Kejaksaan 2025–2029. Masa awal ini memberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan fokus kolaborasi dengan arah pembangunan nasional.
Kedua, Kejaksaan berkembang sebagai institusi hukum yang dipercaya publik karena berbagai capaian penanganan perkara besar. Selain itu, lembaga ini memegang tanggung jawab signifikan dalam agenda pembangunan jangka panjang.
Ketiga, Kejaksaan telah memperbaiki tata kelola kerja sama donor dengan struktur pengelolaan yang lebih terorganisasi. Melalui Jamdatun, Kejaksaan mengupayakan integrasi antara kerja sama donor dan perencanaan pembangunan hukum.
Berdasarkan dokumen perencanaan nasional, Kejaksaan menawarkan delapan fokus kerja sama yang dapat dijajaki. Fokus tersebut mencakup penguatan kerja sama bilateral, pengembangan Advocaat Generaal, peningkatan akses keadilan bagi kelompok rentan, serta penguatan SDM melalui pelatihan dan pertukaran jaksa. Selain itu, Kejaksaan menawarkan kerja sama pengembangan kecerdasan buatan dalam penegakan hukum, pemulihan aset lintas negara, penegakan hukum lingkungan, serta kajian hukum ekonomi termasuk Deferred Prosecution Agreement.
Mengakhiri pidatonya, Prof. Narendra menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia mengajak negara sahabat untuk terus memperluas dukungan karena banyak peluang kerja sama yang dapat dimanfaatkan. (AK1)


































