ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kinerja cepat jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun kembali terlihat melalui pengungkapan kasus penggelapan mobil yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Pada Jumat (28/11/2025) pukul 19.20 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan lintas daerah dengan dukungan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil, Riau.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 24 November 2025, tercatat dalam LP/B/364/XI/2025/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN. Setelah laporan masuk, unit Reskrim langsung bergerak berdasarkan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penyelidikan, dan Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada 24–26 November 2025.
“Begitu laporan masuk, penyelidikan langsung kami lakukan karena kendaraan bermotor sangat berpotensi dipindahkan,” ujar Kapolsek.
Pelaku bernama Ryanto, 34 tahun, warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Ia merental satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi BK 1969 AAK, namun tidak mengembalikannya kepada penyewa resmi hingga dilaporkan sebagai penggelapan. Korban bernama Novy Theresia Ginting mengalami kerugian sekitar Rp150 juta. Mobil tersebut tercatat sebagai aset PT Adi Sarana Armada Tbk.
Penyelidikan mengarah ke wilayah Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Pada Rabu (26/11/2025), unit Reskrim menemukan keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan dengan dukungan personel Polsek Bagan Sinembah. Polisi juga menemukan mobil tersebut dalam kondisi utuh, lengkap dengan nomor rangka dan mesin sesuai data laporan.
Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Perdagangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Barang bukti dan pelaku sudah kami amankan. Proses pemeriksaan sedang berjalan menuju penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolsek.
Tim yang terlibat antara lain IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., Aipda M. Silitonga, Aipda J. Napitupulu, Aipda G. Tampubolon, dan Bripka Dedy Irawan. AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, serta mengimbau warga tetap melapor apabila mengalami tindak pidana serupa.
Pengungkapan ini juga menjadi pengingat bahwa modus penggelapan kendaraan rental masih marak, sehingga penyedia jasa perlu lebih selektif dalam memverifikasi identitas calon penyewa. (AK1)






























