ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Sejumlah warga Jalan Sekolah SD Inpres, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar mempertanyakan prosedur penanganan laporan dugaan perusakan plank yang dipasang sepihak oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum. Warga menilai proses penerimaan laporan hingga keluarnya surat panggilan tidak sesuai dengan ketentuan tugas pokok Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polri. Minggu (07/12/2025).
Berdasarkan informasi warga dan rekaman video siaran langsung di media sosial Facebook Martina L Hutagalung, Peristiwa bermula saat seorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum datang ke lokasi bersama tiga pekerja dan memasang plank klaim kepemilikan tanah di atas fasilitas umum, tepatnya di badan jalan yang bersebelahan dengan dinding irigasi yang selama ini digunakan warga sebagai akses umum dan akses pendukung pertanian.
Saat diminta menunjukkan surat kuasa, pria tersebut tidak dapat memperlihatkannya dan tetap memerintahkan pekerja untuk melanjutkan pemasangan plank. Selain itu, dinding irigasi yang merupakan fasilitas umum dicoret menggunakan cat semprot berwarna hitam yang diduga sebagai penanda batas.
Situasi memanas ketika plank kayu yang dipasang tiba-tiba miring dan hampir mengenai seorang warga, Martina Hutagalung, yang saat itu sedang melakukan siaran langsung melalui media sosial. Merasa terancam, Martina secara spontan melempar plank ke arah lahan milik pihak pemasang untuk menghindari potensi luka.
Saat kejadian berlangsung, salah seorang warga menghubungi Kapolres Pematangsiantar melalui pesan WhatsApp, karena ada sekelompok orang yang memasuki lokasi warga yang bermukim.
Tak berselang lama usai kejadian, personel Polsek Siantar Martoba tiba di lokasi untuk mendengar keterangan warga.
Namun kejanggalan terjadi saat pria yang mengaku kuasa hukum kembali ke lokasi bersama tiga personel yang disebut sebagai anggota SPKT Polres Pematangsiantar.
Di tempat kejadian, oknum yang mengaku sebagai kuasa hukum tersebut menyebut membuat laporan dugaan perusakan. Akan tetapi, saat ditanya Lurah Bah Sorma, Fernando, petugas SPKT menyatakan bahwa laporan resmi belum dibuat dan kehadiran mereka masih pengecekan lokasi.
Di hadapan warga, Lurah Bah Sorma, personel Polsek Siantar Martoba, Babinkamtibmas, dan kelompok masyarakat yang sedang bekerja, petugas SPKT tidak hanya melakukan pengecekan tetapi diduga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, termasuk memfoto plank dalam kondisi terletak dan berdiri. Seorang pekerja dari pihak pelapor disebut turut memegang dan mendirikan plank sebelum difoto oleh petugas dalam kondisi berdiri ditempat semula, dan plank yang terbuat dari kayu dan spanduk dibawa sebagai barang bukti oleh pihak SPKT.
Warga menilai tindakan tersebut tidak lazim, karena pengamanan dan penanganan barang bukti seharusnya dilakukan langsung oleh petugas untuk menjaga objektivitas.
Meski plank disebut dalam kondisi tidak rusak, SPKT tetap menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/529/XI/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 November 2025, terkait dugaan tindak pidana perusakan dengan dasar hukum Pasal 170 KUHP.
Delapan hari kemudian, Martina Hutagalung menerima surat pemanggilan sebagai terlapor untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim.
Panggilan pertama tidak dihadiri karena yang bersangkutan sedang menjaga material pembangunan di rumahnya. Panggilan kedua kembali dilayangkan dengan status terlapor.
Warga yang mengetahui kejadian ini dan yang menonton rekaman video siaran langsung Martina L Hutagalung mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut.
Mereka menilai unsur tindak pidana perusakan tidak terpenuhi, mengingat plank tidak mengalami kerusakan serta dipasang di atas fasilitas umum tanpa prosedur resmi (tanpa didampingi oleh Pihak RT).
Warga juga mempertanyakan peran pihak yang mengaku kuasa hukum, yang tidak dapat menunjukkan surat kuasa di hadapan warga serta identitas pelapor yang disebut tidak berada di lokasi saat kejadian.
Selain itu, warga menyoroti dugaan pelampauan kewenangan oleh SPKT yang melakukan olah TKP, yang menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 seharusnya menjadi kewenangan penyidik atau unit fungsi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu klarifikasi resmi dari Polres Pematangsiantar terkait prosedur penerimaan laporan, dasar penerapan pasal, serta alasan dilakukannya olah TKP sebelum adanya laporan resmi. (Larsen)
Baca Selanjutnya : Kasus Plank di Bah Sorma Disorot Praktisi Hukum, Dinilai Sarat Kejanggalan

































