ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemko Medan dan DPRD Medan tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin, 8 Desember 2025, bersama Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen serta para Wakil Ketua DPRD, yakni Rajuddin Sagala, Zulkarnain, dan Hadi Suhendra.
Kesepakatan ini menjadi dasar penyusunan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun anggaran 2026. Rapat Paripurna yang dipimpin Wong Chun Sen menetapkan tiga Ranperda kumulatif terbuka, yaitu Pertanggungjawaban APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027. Selain itu, terdapat tiga Ranperda usulan Pemko Medan yang mencakup pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan, perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengarusutamaan Gender.
Selanjutnya, empat Ranperda berasal dari usulan DPRD Medan. Ranperda tersebut meliputi perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, perubahan Perda Sistem Kesehatan Kota, Pembangunan dan Ketahanan Keluarga, serta Penghormatan terhadap Rumah Ibadah dan Pemuka Agama. Semua Ranperda tersebut dinilai strategis karena berhubungan langsung dengan kebutuhan layanan publik dan ketahanan sosial masyarakat.
Dalam sambutannya, Rico menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus berlangsung terencana, sistematis, serta tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan. Dia berharap seluruh Ranperda prioritas dibahas secara cermat sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi warga Kota Medan.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Medan Afif Abdillah melaporkan bahwa penyusunan Propemperda harus memperhatikan kebutuhan hukum masyarakat, skala prioritas, serta koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah. Dia menjelaskan bahwa jumlah Ranperda untuk tahun 2026 dibatasi maksimal 10 rancangan, sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri agar penyusunan peraturan tidak melebihi 25 persen dari realisasi tahun sebelumnya.
Afif berharap seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. (AK1)






























