Putusan Tipikor Isa Rachmatarwata, JPU Nyatakan Pikir-Pikir

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:00 WIB

40289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dengan Terdakwa Isa Rachmatarwata, yang dibacakan pada Rabu (7/1/2026).

Sikap tersebut disampaikan JPU guna mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sikap pikir-pikir ini kami ambil untuk memberikan waktu kepada Penuntut Umum mencermati pertimbangan hukum Majelis Hakim secara komprehensif sebelum menentukan upaya hukum berikutnya,” ujar Tim Penuntut Umum Bagus Kusuma.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan sebelumnya Penuntut Umum menuntut Terdakwa berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor.

Perbedaan penerapan pasal tersebut berdampak pada ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana penjara paling singkat 4 tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 tahun. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada Terdakwa.

Selain perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum juga mencatat perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim terkait pidana tambahan berupa uang pengganti. Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak dikenakan uang pengganti karena kerugian negara dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan.

Atas putusan yang tidak memenuhi dua pertiga dari tuntutan JPU, serta adanya perbedaan penerapan pasal, Penuntut Umum menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” pungkas Bagus Kusuma. (AP)

Berita Terkait

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia
Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas
Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5
Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026
Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional
RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:14 WIB

RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027

Berita Terbaru