ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Seorang perempuan bernama Lenni Marlina Pardede melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengancaman ke Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/25/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tertanggal Senin, 12 Januari 2026, dan dibuat pada pukul 16.27 WIB di Kantor Polres Pematangsiantar.
Dalam laporan tersebut, Lenni menyebutkan dua orang terlapor, masing-masing berinisial RS dan FS.
Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Rakutta Sembiring Gang Selamat Ujung, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula sejak pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, saat Lenni menerima panggilan telepon dari seorang saksi bernama Renta Panggabean (RP). Dalam panggilan tersebut, saksi meminta Lenni datang ke rumahnya untuk menemani, karena banyak warga datang dengan sikap arogan terkait persoalan julah-julah atau arisan.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati rumah saksi telah dikerumuni banyak warga. Lenni juga melihat adanya adu mulut antara saksi RP dengan seorang perempuan bernama Br. Manik, yang disebut sebagai ibu dari para terlapor.
Situasi sempat mereda dan warga perlahan meninggalkan lokasi. Namun, sekitar 30 menit kemudian, dua orang terlapor datang dan masuk ke dalam rumah saksi.
Menurut pengakuan Lenni, setibanya di dalam rumah, para terlapor langsung mendatanginya dengan nada emosi sambil mempertanyakan kehadirannya di tempat tersebut.
Tanpa banyak bicara, terlapor FS diduga mencekik leher pelapor dan memukul lengan tangan kanan pelapor sebanyak satu kali. Meski pelapor telah menjelaskan bahwa kehadirannya atas permintaan saksi, FS kembali diduga meludahi wajah pelapor sebanyak tiga kali.
Sementara itu, terlapor RS disebut melempari pelapor menggunakan buah jeruk secara berulang kali, lalu turut meludahi wajah pelapor.
Yang paling mengerikan, RS juga diduga melontarkan ancaman serius dengan mengatakan:
“Harus mati kau hari ini di tanganku,” sambil menunjuk ke arah pelapor.
Ancaman tersebut membuat situasi semakin mencekam hingga akhirnya warga sekitar dan para saksi melerai keributan tersebut.
Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, Lenni Marlina Pardede akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (AP)

































