ATAPKOTA.COM, SUMATERA UTARA – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperoleh Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia. Predikat tersebut diumumkan Ombudsman RI dalam acara Penyampaian Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik yang digelar di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta, Kamis (29 Januari 2026).
Ombudsman menilai Pemprov Sumut berhasil menyelenggarakan pelayanan publik tanpa ditemukan praktik maladministrasi yang signifikan. Penilaian ini diklaim mencerminkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, setidaknya berdasarkan indikator yang digunakan Ombudsman dalam evaluasi nasional tersebut.
Predikat ini diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga negara yang dinilai melakukan perbaikan serius dalam sistem pelayanan publik. Namun, apresiasi tersebut sekaligus membuka ruang kritik: sejauh mana penilaian Ombudsman benar-benar merefleksikan pengalaman riil masyarakat dalam mengakses layanan publik di daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menyebut raihan opini tersebut sebagai bukti konkret implementasi visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, khususnya dalam agenda reformasi birokrasi.
“Ini mencerminkan implementasi nyata visi dan misi Gubernur Sumatera Utara, terutama peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Sulaiman di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
Ia menegaskan, tidak ditemukannya indikasi maladministrasi yang berarti menunjukkan bahwa sistem pengawasan internal dan mekanisme pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut telah berjalan efektif. Klaim tersebut, menurutnya, menjadi dasar optimisme menuju Sumatera Utara yang unggul, maju, dan berkelanjutan.
Namun, dalam perspektif kebijakan publik, predikat “tanpa maladministrasi” bukan berarti nihil persoalan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kepatuhan prosedural, melainkan juga dari kecepatan, kepastian hukum, keterjangkauan, serta keberpihakan kepada kelompok rentan. Aspek-aspek ini kerap luput dari penilaian administratif semata.
Perlu dicatat, sejak 2025 Ombudsman RI mengganti istilah Kepatuhan Pelayanan Publik menjadi Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik. Perubahan nomenklatur ini dimaksudkan untuk memperluas pendekatan penilaian, tidak lagi sekadar mengukur kepatuhan terhadap standar layanan, tetapi juga potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa lembaganya kini menilai output pelayanan publik sebagai cerminan penggunaan anggaran negara.
“Jika BPK menilai tata kelola penggunaan anggaran, Ombudsman menilai output dari penggunaan anggaran tersebut,” ujar Najih.
Pernyataan itu menegaskan posisi Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik. Namun, efektivitas pengawasan ini tetap bergantung pada keberanian lembaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk ketika temuan maladministrasi melibatkan pejabat strategis daerah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa pelayanan publik merupakan wajah konkret kehadiran negara.
“Hukum tidak dirasakan dalam teks undang-undang, tetapi dalam antrean layanan, kejelasan prosedur, kepastian waktu, dan sikap aparatur,” kata Yusril.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, serta jajaran pimpinan kementerian dan lembaga negara yang menjadi objek penilaian Ombudsman RI. (AP)

































