ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan hilangnya puluhan sepeda motor barang bukti yang diduga hasil tindak kejahatan. Kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Kamis, 5 Februari 2026. Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh melalui Kepala Subdirektorat III Jatanras, Kompol Jama Purba, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti sepeda motor saat ini dalam kondisi aman dan tersimpan di lokasi resmi milik kepolisian.
Menurut Jama, sebanyak 27 unit sepeda motor dari berbagai merek diamankan oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut saat melakukan penggerebekan di kawasan Jermal VII, beberapa waktu lalu. Setelah proses pendataan dan verifikasi, sebagian kendaraan telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Dari 27 unit sepeda motor yang diamankan, sebanyak 13 unit telah dikembalikan kepada pemiliknya. Pengambilan dilakukan langsung di Direktorat Reskrimum Polda Sumut dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan,” ujar Jama.
Sementara itu, sisa 14 unit sepeda motor hingga kini masih diamankan dan disimpan di pergudangan yang berlokasi di Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Jama menegaskan, kendaraan tersebut belum dapat diserahkan karena belum ada pemilik yang melapor atau belum memenuhi kelengkapan administrasi.
Ia membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa 16 unit sepeda motor barang bukti hilang dan hanya tersisa sembilan unit. “Informasi tersebut tidak benar. Saat ini masih ada 14 unit sepeda motor yang kami amankan di gudang,” tegasnya.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan itu menambahkan, ke-14 unit sepeda motor tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik sah apabila yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang lengkap, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Direktorat Reskrimum Polda Sumut dengan membawa dokumen kendaraan untuk dilakukan pencocokan,” pungkas Jama.
Polda Sumatera Utara meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengimbau agar setiap permasalahan hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku. (AP/red)






























