Kejari Asahan Tetapkan 2 Oknum Perangkat Desa Punggulan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 23:13 WIB

40503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung. Senin, (26/05/2025)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung. Senin, (26/05/2025)

ATAPKOTA, ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua oknum perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 525 juta. Senin (26/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, mengatakan bahwa kedua tersangka, Suyatno (Kepala Desa Punggulan) dan Sutio (Kaur Keuangan/Bendahara Desa), telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya mulai hari ini resmi ditahan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Heriyanto Manurung.

Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa, termasuk pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah untuk kepentingan pribadi.

“Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan dan Laporan Hasil Audit PPKKN menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp525.820.979.

“Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara,”ucap Heriyanto mengakhiri.

Sementara, kedua tersangka memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media sembari digiring dari ruang penyidik ke mobil tahanan kejaksaan menuju Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara dengan mengenakan rompi tahanan.(Rik)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
4 Bulan Operasi, Polres Dairi Sita Sabu dan Ganja, 43 Tersangka Ditangkap
Kurang dari 4 Jam, Polisi Belawan Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berujung Maut
Dies Natalis ke-40 UNA, Prof. Dr. Sri Rahayu Dikukuhkan sebagai Guru Besar
241 Jamaah Haji Asahan Berangkat ke Tanah Suci, Ini Pesan Penting Bupati

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru