Kejari Asahan Tetapkan 2 Oknum Perangkat Desa Punggulan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 23:13 WIB

40527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung. Senin, (26/05/2025)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung. Senin, (26/05/2025)

ATAPKOTA, ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua oknum perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 525 juta. Senin (26/5/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, mengatakan bahwa kedua tersangka, Suyatno (Kepala Desa Punggulan) dan Sutio (Kaur Keuangan/Bendahara Desa), telah resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya mulai hari ini resmi ditahan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Heriyanto Manurung.

Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa, termasuk pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah untuk kepentingan pribadi.

“Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan dan Laporan Hasil Audit PPKKN menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp525.820.979.

“Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara,”ucap Heriyanto mengakhiri.

Sementara, kedua tersangka memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media sembari digiring dari ruang penyidik ke mobil tahanan kejaksaan menuju Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara dengan mengenakan rompi tahanan.(Rik)

Berita Terkait

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak
PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar
Polres Karo Amankan Terduga Pelaku Penikaman Maut di Plaza Kabanjahe
Wakil Bupati Asahan Pimpin Kirab Merah Putih di Desa Silo Baru, Kobarkan Semangat HUT RI ke-81
Unggahan Akun TikTok RELAX_SPA_SIANTAR Disorot Warga Simalungun, Diduga Tampilkan Sosok yang Pernah Viral
Polisi Sita Diduga 5 Kilogram Ganja dan Dalami Jaringan Pemasok
Polsek Binjai Kembali Grebek Barak Narkoba di Tandem Hilir, Tiga Bong Sabu Diamankan
Pemkab Asahan Gelar Aksi Bergizi di Sekolah, Fokus Cegah Anemia dan Percepatan Penurunan Stunting Remaja

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:20 WIB

PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Sekda Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Jalan Sisingamangaraja

Berita Terbaru