Kasus Tewasnya Warga Peureulak Barat Masuk Tahap Penuntutan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:09 WIB

40163 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan warga Kecamatan Peureulak Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sore.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan warga Kecamatan Peureulak Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sore.

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan warga Kecamatan Peureulak Barat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Rabu (11/2/2026) sore.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/GAR/B/213/XII/2025/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh tertanggal 29 Desember 2025, terkait perkara yang menyebabkan meninggalnya seorang pria bernama Khairul Nasri.

Tersangka yang diserahkan berinisial ANS alias AAN (43), warga Desa Teumpeun, Kecamatan Peureulak Barat. Ia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., menyatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

“Proses serah terima tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan,” ujar Novrizaldi.

Menurutnya, kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan seluruh administrasi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Dengan pelimpahan tahap II, tanggung jawab penahanan dan proses hukum selanjutnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan di pengadilan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hasbi)

Berita Terkait

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor
Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur
Temasek Singapura Jajaki Investasi di TSTH2 Humbahas, Wagub Sumut Dorong Pengembangan Pusat Bioekonomi Tropis
Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga
Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda
Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah
Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:18 WIB

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:17 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:14 WIB

Tinjau Tol Prosiwangi, Wapres Gibran Dorong Percepatan Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:25 WIB

Bupati Simalungun Tinjau Pematang Silimahuta, Serap Aspirasi dan Beri Solusi Langsung untuk Warga

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:20 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan, Tegaskan Pentingnya Sinergi Forkopimda

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:59 WIB

Pemko Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta, Dorong Sinergi Bangun Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:40 WIB

Universitas Asahan dan Pemkab Asahan Teken MoU, Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:30 WIB

Bobby Nasution Apresiasi SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Sekolah Negeri Pertama di Indonesia Raih Otorisasi IB

Berita Terbaru

Kapolda Sumut menerima audiensi MPKW Sumut–Aceh.

REGIONAL

Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung

Minggu, 12 Jul 2026 - 01:33 WIB