ATAPKOTA.COM, MEDAN – Polsek Medan Labuhan memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan kasus penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal, yang terjadi pada 19 November 2025. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban berinisial II mengalami patah tulang lengan kiri dan diduga melibatkan abang kandungnya sendiri berinisial SP.
Dalam keterangan resmi yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Tersangka SP diamankan pada 12 Januari 2026.
Klarifikasi disampaikan oleh Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi bersama Kasi Humas Aiptu Ilhamsyah Lubis. Turut hadir ahli hukum pidana, Prof. Dr. Edi Yunara.
Hamzar Nodi menjelaskan, insiden bermula ketika korban datang ke lokasi untuk membersihkan lahan yang disebut sebelumnya dikelola keluarganya. Saat korban hendak membuka pagar, tersangka yang melihat dari kamera pengawas keluar rumah dan diduga melakukan pemukulan menggunakan balok kayu.
Pemukulan pertama disebut terhalang pagar. Namun, terjadi kembali pemukulan yang ditangkis korban dengan tangan kiri hingga korban terjatuh. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen dinyatakan mengalami patah tulang lengan kiri.
Polisi menyebut konflik lahan tersebut telah berlangsung sejak 2022. Berdasarkan data kepolisian, tersangka SP tercatat pernah dilaporkan dalam beberapa perkara penganiayaan sebelumnya, dengan sebagian diselesaikan melalui mediasi dan satu perkara telah diputus pengadilan.
Menanggapi perbandingan kasus yang beredar di media sosial, Prof. Dr. Edi Yunara menyatakan perkara ini telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka dan layak dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Penanganan perkara juga disebut telah disupervisi oleh Polda Sumatera Utara guna memastikan proses berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta, Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan bahwa laporan dugaan perusakan pagar yang diajukan SP terhadap II pada Desember 2025 juga sedang diproses sesuai prosedur.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (AP/red)




































