Warga Julok Desak Evaluasi HGU Tiga Perusahaan Sawit di Aceh Timur

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:06 WIB

40153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsolidasi warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, 16 Februari 2026,

Konsolidasi warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, 16 Februari 2026,

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Konsolidasi warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, 16 Februari 2026, menjadi penanda menguatnya kembali isu konflik agraria di wilayah tersebut. Pertemuan itu bukan sekadar agenda penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), melainkan desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan itu.

Tiga perusahaan yang disorot warga ialah PT Tanjung Raya Bendahara, PT Beurata Maju, dan PT Bayu Peuga Sawet. Namun substansi tuntutan warga tidak berhenti pada nama perusahaan. Yang dipersoalkan adalah dampak sosial-ekonomi keberadaan HGU serta kejelasan status tanah yang menjadi dasar pemberian izin.

Secara regulatif, perpanjangan HGU bukan sekadar proses administratif. Kebijakan agraria nasional mensyaratkan evaluasi atas pemanfaatan lahan, kepatuhan hukum, dampak sosial, serta kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga menilai keberadaan perusahaan belum memberi dampak signifikan terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat desa. Klaim itu menjadi salah satu alasan penolakan terhadap rencana perpanjangan izin.

Nurdiansyah, dikenal dengan panggilan Ayah Syik, menyatakan masyarakat menginginkan transparansi dan audit sosial sebelum keputusan diperpanjang.

“Kalau memang ada manfaatnya, tunjukkan secara terbuka. Kalau tidak, pemerintah harus berpihak kepada rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Ahmadi, Sekretaris Desa Gampong Teupin Raya, menegaskan bahwa sikap warga bukan bentuk pembangkangan terhadap negara, melainkan tuntutan atas hak konstitusional.

“Memperjuangkan hak hidup bukan pemberontakan. Ini hak rakyat untuk mempertahankan tanahnya,” kata Ahmadi.

Pernyataan itu menunjukkan potensi eskalasi apabila polemik tidak dikelola melalui dialog terbuka dan mekanisme penyelesaian yang jelas.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum menyampaikan keterangan resmi terkait tuntutan warga Gampong Teupin Raya. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait, termasuk perusahaan yang disebutkan. (Hasbi/red)

Berita Terkait

Ibunda Jaka Malau Mohon Atensi Komisi III DPR RI, Harap Seluruh Fakta Terungkap
Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun
Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:30 WIB

Ibunda Jaka Malau Mohon Atensi Komisi III DPR RI, Harap Seluruh Fakta Terungkap

Senin, 15 Juni 2026 - 07:34 WIB

Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:20 WIB

Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB