ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dalam perkara dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap terkait proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana sekitar Rp 1,6 miliar yang bersumber dari rekanan proyek.
Selain KT, penyidik turut mengamankan seorang anak KT berinisial RA. Sesuai prinsip perlindungan anak dalam pemberitaan, identitas RA tidak dipublikasikan secara lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, penyidik menduga sebagian dana sekitar Rp 1,6 miliar telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan pelat nomor B 2451 KYR.
Untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua unit rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu rumah di kawasan Jalan Pramuka IV, Kelurahan Pasar II.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih, sejumlah dokumen, perangkat telepon genggam, serta surat-surat yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan memeriksa unsur pemerintah daerah, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. (AK1)


































