Diduga Terima 1,6 Miliar, Anggota DPRD Ditangkap Kasus Proyek Irigasi 7 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:55 WIB

40136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diamankan Kejati Sumsel.

Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diamankan Kejati Sumsel.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dalam perkara dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap terkait proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana sekitar Rp 1,6 miliar yang bersumber dari rekanan proyek.

Selain KT, penyidik turut mengamankan seorang anak KT berinisial RA. Sesuai prinsip perlindungan anak dalam pemberitaan, identitas RA tidak dipublikasikan secara lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, penyidik menduga sebagian dana sekitar Rp 1,6 miliar telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan pelat nomor B 2451 KYR.

Untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua unit rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu rumah di kawasan Jalan Pramuka IV, Kelurahan Pasar II.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih, sejumlah dokumen, perangkat telepon genggam, serta surat-surat yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan memeriksa unsur pemerintah daerah, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. (AK1)

Berita Terkait

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan
Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa
Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice
Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang
Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan
Tangani Kasus Viral Siswi Secara Humanis, Polres Langkat Digganjar Penghargaan Komnas PA
Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana
Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 21:35 WIB

Kerugian Rp 3,9 Miliar: Kasus KUR Martapura Terungkap, Tiga Tersangka Ditetapkan

Selasa, 28 April 2026 - 21:19 WIB

Pengurus DEMA IAIDU Asahan 2026–2027 Dilantik, Fokus Penguatan Karakter Mahasiswa

Selasa, 28 April 2026 - 21:15 WIB

Kasus DPMD Muba Berkembang, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Studium Generale di Binus Medan, Rico Waas Ajak Mahasiswa Ubah Masalah Jadi Peluang

Selasa, 28 April 2026 - 20:30 WIB

Airin Rico Waas Dorong Dongeng sebagai Kunci Tingkatkan Literasi Anak di Medan

Selasa, 28 April 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Ancaman Bencana

Selasa, 28 April 2026 - 19:00 WIB

Silaturahmi dengan LAAB, Kapolres Belawan Tegaskan Komitmen Dengarkan Aspirasi Warga

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama Mulai Diperbaiki 2026

Berita Terbaru