ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen di Sumatera Selatan pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah sebelumnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penahanan itu menyasar MJ dan DP. Sebelumnya, pada 9 Februari 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah lebih dulu ditahan, sedangkan MJ dan DP sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers Nomor PR-09/L.6.2/Kph.2/02/2026 menjelaskan, MJ pernah menjabat Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan perusahaan yang sama periode April 2019–Maret 2022. Adapun DP menjabat Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.
Keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 saksi.
Perkara ini berkaitan dengan penunjukan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk di wilayah Sumatera Selatan.
Penyidik menduga penunjukan tersebut bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor. Dalam prosesnya, MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM untuk proyek Tol Pematang Panggang Kayu Agung (PPKA) yang dikerjakan PT WK (Persero) Tbk. Proyek itu direncanakan menjadi jaringan distribusi semen curah.
Pada saat bersamaan, DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU anak usaha PT Semen Baturaja diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke Lampung. Langkah itu disebut-sebut membuka jalan bagi pengalihan jaringan distribusi semen zak dan gudang milik PT BMU kepada PT KMM.
Selanjutnya, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT KMM. Penyidik menduga perjanjian tersebut dilakukan tanpa melalui tahapan seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis oleh tim penilai, sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018 perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Distributor itu juga diduga tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, penyidik menduga MJ dan DP tetap memberikan fasilitas plafon, tanpa mempertimbangkan total piutang distributor yang tertunggak. Fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang pun disebut diberikan berulang kali agar plafon dalam sistem tetap terbuka dan PT KMM dapat terus melakukan penebusan semen.
Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan mengakibatkan kerugian perusahaan sebesar Rp 74.375.737.624 (tujuh puluh empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).
Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak. (AP/red)




































