Pemerintah Dorong Bioetanol E5 dan E10, Strategi Kedaulatan Energi atau Buka Impor Nol Persen?

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:24 WIB

40167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangannya kepada awak media di Washington D.C., pada Jumat, 20 Februari 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangannya kepada awak media di Washington D.C., pada Jumat, 20 Februari 2026.

Pemerintah menegaskan kebijakan pencampuran bioetanol E5 dan E10 sebagai strategi mempercepat ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Pernyataan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, kepada awak media di Washington, D.C., Amerika Serikat, Jumat (20/2/2026).

“Salah satu strategi untuk mendorong ketahanan dan kedaulatan energi adalah menerapkan pencampuran bensin dengan etanol secara mandatori,” ujar Bahlil.

Kebijakan E5 dan E10 berarti bensin dicampur masing-masing 5 persen dan 10 persen etanol. Pemerintah menilai langkah ini tidak hanya menekan ketergantungan impor bahan bakar fosil, tetapi juga membuka peluang usaha baru di sektor energi domestik.

“Tujuannya menciptakan peluang usaha baru di Indonesia,” kata Bahlil.

Namun, dalam konteks perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia–Amerika Serikat, pemerintah juga membuka ruang impor bioetanol, termasuk dari AS, hingga kapasitas produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan nasional.

“Sampai produksi dalam negeri bisa mencukupi, ruang impor tetap ada, termasuk dari Amerika,” ujarnya.

Impor tersebut disebut memanfaatkan tarif masuk 0 persen sehingga harga bahan baku lebih kompetitif. Menurut Bahlil, hal itu justru menguntungkan industri nasional karena biaya produksi dapat ditekan.

“Kalau tarif masuk 0 persen, tentu lebih murah dan industri kita lebih kompetitif,” katanya.

Pemerintah menegaskan etanol bukan hanya untuk campuran bahan bakar, tetapi juga bahan baku industri kimia dan manufaktur. Dengan struktur biaya yang lebih efisien, daya saing produk nasional diharapkan meningkat.

Kebijakan pencampuran bioetanol sejalan dengan amanat diversifikasi energi dalam UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi serta target bauran energi baru terbarukan 23 persen. Namun hingga 2025, produksi etanol domestik berbasis tebu dan molase belum stabil.

Pertanyaannya:

  • Apakah pasokan dalam negeri siap menopang mandatori E10 secara nasional?
  • Ataukah kebijakan ini justru membuka ruang impor permanen?

Jika impor lebih dominan, maka kedaulatan energi berisiko menjadi slogan normatif.

Selain itu, Tarif masuk 0 persen memang membuat harga etanol impor lebih murah. Namun kebijakan ini harus diimbangi perlindungan bagi produsen lokal agar tidak kalah bersaing. Tanpa insentif fiskal atau dukungan hulu (perkebunan tebu, singkong, atau bahan baku lain), industri bioetanol domestik bisa tertekan.

Skema perdagangan bebas sering kali menguntungkan industri besar, sementara produsen kecil kesulitan beradaptasi.

Jika program E5–E10 serius dijalankan, kebutuhan bahan baku etanol akan meningkat signifikan. Artinya, sektor pertanian harus diperkuat. Tanpa perencanaan terintegrasi lintas kementerian ESDM, Pertanian, dan Perindustrian, program ini berpotensi menciptakan lonjakan impor bahan baku.

Kedaulatan energi sejatinya dimulai dari kedaulatan produksi bahan baku.

Indonesia sedang mendorong transisi energi rendah karbon. Bioetanol dapat menjadi solusi jangka menengah sebelum elektrifikasi transportasi masif. Namun konsistensi kebijakan menjadi kunci. Jika regulasi berubah-ubah atau insentif tidak jelas, investor dan pelaku usaha akan menahan ekspansi.

Keberhasilan kebijakan E5–E10 semestinya diukur dari:

  • penurunan impor BBM,
  • peningkatan produksi etanol domestik,
  • serta kontribusi nyata terhadap pengurangan emisi karbon.

Tanpa indikator terukur dan transparan, kebijakan ini berpotensi berhenti pada tataran wacana. (Edward/red)

Berita Terkait

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19
PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil
Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan
Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja
Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026
Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara, Empat Tersangka Diamankan
Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif
Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:43 WIB

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:57 WIB

PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:35 WIB

Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25 WIB

Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Turun Langsung Bersihkan Drainase di Sibatu-batu Lewat Program Jumpa Berlian

Berita Terbaru