ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Polres Simalungun akhirnya buka suara terkait polemik penanganan kasus narkotika yang menyeret nama Muhammad Nur alias Memet. Kepolisian menegaskan, yang bersangkutan tidak dilepaskan, melainkan diarahkan ke jalur rehabilitasi medis sesuai ketentuan hukum.
Keterangan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 10.10 WIB.
“Perlu kami luruskan bahwa penanganan perkara ini sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Muhammad Nur bukan dilepas, melainkan diarahkan ke rehabilitasi medis karena tidak ditemukan barang bukti narkotika dari dirinya, namun hasil tes urine menunjukkan positif Amfetamine dan Metafetamine,” ujar Verry kepada wartawan.
Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Tim Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Ketiganya yakni Dicki Indriyan (31), Ismail Syahbali alias Cuntit (41), dan Muhammad Nur alias Memet (37).
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika dari Dicki dan Ismail. Di antaranya beberapa plastik klip berisi sabu, satu butir pil diduga ekstasi, alat hisap (bong), timbangan digital, kaca pirek, uang tunai, serta telepon genggam.
Namun dari Muhammad Nur, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dicki diduga berperan sebagai penjual sabu. Ia mengaku memperoleh barang dari seseorang berinisial Bejo yang disebut sebagai kurir dari penjual bernama Danu.
Sementara Ismail mengaku membeli sabu dari Dicki untuk konsumsi pribadi. Polisi juga mencatat Ismail pernah dihukum 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun pada 2018 dalam kasus serupa.
Adapun Muhammad Nur disebut datang ke lokasi untuk menagih upah pekerjaan pemasangan baja ringan kepada Ismail. Sebelum diamankan, ia diduga sempat menggunakan sabu yang ditawarkan di lokasi.
Menurut Verry, penempatan Muhammad Nur ke rehabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur bahwa penyalahguna atau pecandu yang tidak terbukti sebagai pengedar dapat diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial.
Muhammad Nur kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Simalungun untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Hasil tes urine menjadi dasar penempatan yang bersangkutan ke jalur rehabilitasi,” jelasnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Dicki dan Ismail terus berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Simalungun, dan barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(AP)



































