ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dugaan penyimpangan anggaran Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Simalungun mencuat setelah tim investigasi media menemukan kejanggalan di lapangan pada Februari 2026. Program senilai sekitar Rp1,2 miliar itu mengalokasikan bantuan 180 ton gabah kering siap giling kepada lima kelompok Lumbung Pangan Masyarakat (LPM). Namun, distribusi dan pengelolaannya diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun menyalurkan total 180.000 kilogram gabah kepada lima kelompok LPM, masing-masing menerima 36.000 kilogram. Bantuan itu ditujukan sebagai modal pengelolaan cadangan pangan berbasis usaha ekonomi produktif sekaligus menjaga stabilitas harga hasil panen petani.
Namun, berdasarkan penelusuran di lapangan, sebagian kelompok penerima manfaat diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Sejumlah sumber menyebutkan, ada kelompok yang tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) Kabupaten Simalungun. Selain itu, beberapa kelompok diduga tidak memiliki minimal 20 anggota aktif dan tidak memiliki perjanjian kerja sama tertulis, baik dengan pihak ketiga maupun dengan anggota kelompok tani.
Saat program berjalan pada September 2025, jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Simalungun dipegang oleh Drs. Mudahalam Purba selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA). Ia diduga memiliki peran dalam proses pembentukan dan penetapan kelompok LPM penerima manfaat.
Hasil penelusuran menunjukkan, dari lima kelompok LPM penerima bantuan, hanya LPM “Suka Karya” yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan pertanian (Simluhtan) dengan ketua bernama Parianto Saragih. Namun, temuan di lapangan menunjukkan nama ketua berbeda. Sementara itu, empat kelompok lainnya diduga dipimpin oleh kepala desa (pangulu).
Tim investigasi juga menemukan bahwa aktivitas lumbung pangan di sejumlah lokasi tidak berjalan produktif. Petani setempat justru menggiling padi menggunakan jasa penggilingan padi berjalan atau yang dikenal sebagai “odong-odong”. Pada musim panen Februari 2026, sebagian petani menjual gabah langsung kepada pengepul, bukan ke lumbung pangan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis program.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak melihat aktivitas penyimpanan maupun pembelian gabah oleh lumbung pangan. “Silakan lihat sendiri, tidak ada kegiatan di sana,” ujarnya.
Secara normatif, kelompok LPM yang telah diverifikasi dan terdaftar di Simluhtan seharusnya menampung hasil panen anggota sebagai bagian dari penguatan cadangan pangan desa. Namun, kondisi tersebut tidak ditemukan di lima lokasi yang ditelusuri tim media.
Untuk memastikan keberimbangan informasi, wartawan telah menghubungi Drs. Mudahalam Purba melalui pesan WhatsApp ke nomor 0812xxxxxx56 pada pukul 13.33 WIB. Pesan tersebut terkirim, namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Larsen Simatupang/red)






























