ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7. Ketentuan itu mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menyatakan kewajiban tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhinya. Ia menyampaikan hal itu di Medan pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya diatur secara jelas kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja,” ujar Yuliani.
Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang digunakan dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Sementara pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan masa kerja dalam bulan dengan satu bulan upah, kemudian dibagi 12.
“Jika masa kerja masih di bawah satu bulan, pekerja belum berhak menerima THR,” kata Yuliani.
Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak batas waktu kewajiban berakhir. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.
Selain denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Disnaker Sumut membuka Posko Pengaduan THR. Pekerja dapat melapor secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id atau secara langsung ke kantor Disnaker Sumut maupun enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.
Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan terkait.
“Setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti. Pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegas Yuliani.
Ia berharap seluruh perusahaan di Sumatera Utara mematuhi ketentuan pembayaran THR agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap kondusif menjelang hari raya keagamaan. (AP/red)



































