THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:17 WIB

40191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar,

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar,

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7. Ketentuan itu mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menyatakan kewajiban tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhinya. Ia menyampaikan hal itu di Medan pada Selasa, 3 Maret 2026.

“Ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya diatur secara jelas kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja,” ujar Yuliani.

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang digunakan dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan masa kerja dalam bulan dengan satu bulan upah, kemudian dibagi 12.

“Jika masa kerja masih di bawah satu bulan, pekerja belum berhak menerima THR,” kata Yuliani.

Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak batas waktu kewajiban berakhir. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Disnaker Sumut membuka Posko Pengaduan THR. Pekerja dapat melapor secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id atau secara langsung ke kantor Disnaker Sumut maupun enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan terkait.

“Setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti. Pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegas Yuliani.

Ia berharap seluruh perusahaan di Sumatera Utara mematuhi ketentuan pembayaran THR agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap kondusif menjelang hari raya keagamaan. (AP/red)

Berita Terkait

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka
Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat
Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia
Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara
Pelari dari 34 Negara Terpukau Keindahan Danau Toba di Trail of The Kings UTMB 2026
Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut 2026, Siap Sambut Ribuan Peserta
Jelang Lomba PKK Sumut, Liswati Wesly Silalahi Tinjau Dua Kelurahan di Siantar Marimbun

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:20 WIB

Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:09 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Sukses Digelar, Sumut Tegaskan Danau Toba sebagai Destinasi Sport Tourism Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:35 WIB

Trail of The Kings UTMB 2026 Berakhir, Bupati Samosir Serahkan Hadiah kepada Para Juara dari 34 Negara

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:30 WIB

Pematangsiantar Matangkan Persiapan FASI XIII Sumut 2026, Siap Sambut Ribuan Peserta

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:25 WIB

Jelang Lomba PKK Sumut, Liswati Wesly Silalahi Tinjau Dua Kelurahan di Siantar Marimbun

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:50 WIB

Bupati Samosir Lepas Kategori 10K, 5K, dan Kids, Trail of The Kings UTMB 2026 Resmi Lengkap Digelar

Berita Terbaru