Polres Asahan Bantah Isu “Tangkap Lepas” Gembong Narkoba, Enam Orang Direhabilitasi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 13:50 WIB

40205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka JRTS alias R, HP, SS, AF, RSP, dan MA.

Para tersangka JRTS alias R, HP, SS, AF, RSP, dan MA.

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Kepolisian Resor Asahan membantah isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang yang disebut-sebut sebagai gembong narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Klarifikasi tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (9/3/2026).

Kapolres menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya praktik tangkap lepas tidak benar. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Informasi mengenai adanya praktik tangkap lepas tidak benar. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Revi.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika personel Polsek Pulau Raja mengamankan enam orang pria pada Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Keenam pria tersebut masing-masing berinisial JRTS alias R, HP, SS, AF, RSP, dan MA.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram dan netto 0,02 gram, satu kaca pireks yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat brutto 1,53 gram, serta satu dompet berwarna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga barang bukti tersebut berada dalam penguasaan JRTS alias R dan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Sementara itu, lima orang lainnya yang turut diamankan tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan kepemilikan maupun peredaran narkotika.

Selanjutnya, keenam orang tersebut dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine menggunakan alat uji narkotika.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa keenam orang tersebut positif mengandung methamphetamine, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa keenam orang tersebut merupakan penyalahguna narkotika. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penanganan pengguna narkotika.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” ujar Revi.

Saat ini, keenam orang tersebut diketahui telah menjalani proses rehabilitasi di salah satu pusat rehabilitasi narkoba di wilayah Kabupaten Asahan.

Polres Asahan menegaskan bahwa langkah rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari pendekatan hukum yang berlaku terhadap pengguna narkotika.

“Tidak ada praktik tangkap lepas dalam kasus ini. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (AP/red)

Berita Terkait

Ibunda Jaka Malau Mohon Atensi Komisi III DPR RI, Harap Seluruh Fakta Terungkap
Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun
Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:30 WIB

Ibunda Jaka Malau Mohon Atensi Komisi III DPR RI, Harap Seluruh Fakta Terungkap

Senin, 15 Juni 2026 - 07:34 WIB

Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:20 WIB

Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB