ATAPKOTA.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedelapan orang tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik meningkatkan status delapan orang yang sebelumnya saksi menjadi tersangka,” kata Vanny dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Delapan tersangka tersebut berasal dari jajaran pejabat di salah satu bank milik pemerintah pada kantor pusat. Mereka masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP dengan jabatan antara lain kepala divisi, wakil kepala divisi, hingga group head di bidang agribisnis dan analisis risiko kredit.
Menurut penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT BSS dan PT SAL.
Dalam penyidikan yang masih berlangsung, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 115 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.
Kasus ini bermula pada 2011 ketika PT BSS melalui direkturnya, berinisial WS, mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar kepada kantor pusat bank pemerintah di Jakarta.
Dua tahun kemudian, pada 2013, perusahaan lain yang masih terkait dengan manajemen yang sama, yakni PT SAL, kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun sawit inti dan plasma dengan nilai Rp677 miliar.
Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menduga terjadi manipulasi data dalam dokumen analisis kredit. Tim penilai dari divisi terkait diduga memasukkan sejumlah fakta dan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ke dalam memorandum analisis kredit.
Akibatnya, fasilitas kredit tetap disetujui meski sejumlah persyaratan dinilai bermasalah, mulai dari jaminan, proses pencairan dana plasma, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.
Selain kredit pembangunan kebun, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas pembiayaan untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja.
Total plafon kredit yang diterima kedua perusahaan tersebut mencapai angka yang sangat besar, yakni:
PT SAL: Rp 862,25 miliar
PT BSS: Rp 900,66 miliar
Namun, dalam perkembangannya fasilitas pinjaman tersebut mengalami kredit bermasalah hingga masuk dalam kolektabilitas 5 atau kategori macet.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang juga dikaitkan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta aturan pidana terbaru.
Kejati Sumsel menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan perkara dan pendalaman alat bukti. (AP/red)




































