8 Tersangka Baru Kasus Kredit Sawit 1,7 Triliun di Bank Pemerintah Ditetapkan Kejati Sumsel

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:09 WIB

40342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Kejati Sumsel pada Jumat, 27 Maret 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedelapan orang tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, status mereka kemudian dinaikkan menjadi tersangka.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik meningkatkan status delapan orang yang sebelumnya saksi menjadi tersangka,” kata Vanny dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Delapan tersangka tersebut berasal dari jajaran pejabat di salah satu bank milik pemerintah pada kantor pusat. Mereka masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP dengan jabatan antara lain kepala divisi, wakil kepala divisi, hingga group head di bidang agribisnis dan analisis risiko kredit.

Menurut penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT BSS dan PT SAL.

Dalam penyidikan yang masih berlangsung, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 115 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.

Kasus ini bermula pada 2011 ketika PT BSS melalui direkturnya, berinisial WS, mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar kepada kantor pusat bank pemerintah di Jakarta.

Dua tahun kemudian, pada 2013, perusahaan lain yang masih terkait dengan manajemen yang sama, yakni PT SAL, kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun sawit inti dan plasma dengan nilai Rp677 miliar.

Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menduga terjadi manipulasi data dalam dokumen analisis kredit. Tim penilai dari divisi terkait diduga memasukkan sejumlah fakta dan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ke dalam memorandum analisis kredit.

Akibatnya, fasilitas kredit tetap disetujui meski sejumlah persyaratan dinilai bermasalah, mulai dari jaminan, proses pencairan dana plasma, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.

Selain kredit pembangunan kebun, kedua perusahaan juga memperoleh fasilitas pembiayaan untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja.

Total plafon kredit yang diterima kedua perusahaan tersebut mencapai angka yang sangat besar, yakni:

PT SAL: Rp 862,25 miliar

PT BSS: Rp 900,66 miliar

Namun, dalam perkembangannya fasilitas pinjaman tersebut mengalami kredit bermasalah hingga masuk dalam kolektabilitas 5 atau kategori macet.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang juga dikaitkan dengan sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta aturan pidana terbaru.

Kejati Sumsel menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan pengembangan perkara dan pendalaman alat bukti. (AP/red)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru