PERMAHI Soroti Ketimpangan Kemitraan Driver dan Aplikator dalam RUU Driver Online

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 20:34 WIB

4077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) menyoroti ketimpangan relasi kemitraan antara pengemudi transportasi daring dan perusahaan aplikasi (aplikator) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Driver Online. Pandangan tersebut disampaikan organisasi mahasiswa hukum itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Rabu, 2 April 2026.

Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq, didampingi Sekretaris Jenderal Afghan Ababil serta Ralan Tambubolon selaku fungsionaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPN PERMAHI, menyampaikan sejumlah masukan terkait perlunya penguatan regulasi untuk menyeimbangkan hubungan antara driver dan perusahaan platform digital.

Menurut PERMAHI, hubungan kemitraan yang selama ini diterapkan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait keseimbangan hak dan kewajiban antara driver dan aplikator.

Azhar Sidiq menilai konsep kemitraan sebenarnya memiliki landasan yang baik, namun implementasinya di lapangan sering kali belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kesetaraan.

“Konsep kemitraan pada dasarnya baik. Namun dalam praktiknya perlu didukung oleh aturan yang mampu memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara driver dan aplikator,” kata Azhar.

Ia menambahkan, regulasi yang lebih jelas diperlukan agar hubungan kerja berbasis platform digital tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pengemudi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERMAHI Afghan Ababil menekankan pentingnya penguatan prinsip itikad baik (good faith) dalam hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Menurutnya, transparansi dalam sistem platform digital menjadi salah satu kunci untuk menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil.

“Transparansi kebijakan, kejelasan sistem, serta ruang komunikasi yang terbuka akan memperkuat kepercayaan antara driver dan aplikator,” ujar Afghan.

Ia menilai ke depan diperlukan pengaturan yang mampu menjamin kepastian pendapatan yang lebih layak bagi para pengemudi serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses.

Selain itu, PERMAHI menilai pembentukan RUU Profesi Driver Online memiliki dimensi konstitusional karena berkaitan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Organisasi tersebut juga memandang pengakuan terhadap profesi driver online sebagai bagian penting dari ekosistem ekonomi digital merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor informal.

Dengan adanya regulasi yang komprehensif, PERMAHI berharap para pengemudi transportasi daring dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, termasuk perlindungan sosial serta keberlanjutan pendapatan.

Melalui partisipasi dalam RDPU tersebut, PERMAHI mendorong DPR RI untuk mempertimbangkan secara matang pembentukan RUU Profesi Driver Online sebagai upaya menghadirkan tata kelola transportasi digital yang lebih inklusif dan berkeadilan. (Rifqi M/red)

Berita Terkait

Inspektorat Bengkulu Tengah Pelajari Laporan Dugaan Investasi Muntahan Paus dan Kayu Gaharu
Presiden Prabowo Tiba di Paris, Kunjungan Kenegaraan Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
“Bienvenue Presiden Prabowo”, WNI dan Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kepala Negara di Paris
Gubernur Bobby Nasution Minta TVRI Sumut Aktif Angkat Budaya dan Pariwisata Daerah
Pemkab Asahan Gelar Pawai Takbiran dan Buka Puasa Bersama Sambut Iduladha 1447 Hijriah
Jelang Iduladha, Dinas Peternakan Asahan Turunkan Tim Periksa Hewan Kurban di 25 Kecamatan
Tinjau Posyandu di Samosir, Kahiyang Ayu Tegaskan Posyandu Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan di Sumut
Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus Diaspal

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 00:10 WIB

Inspektorat Bengkulu Tengah Pelajari Laporan Dugaan Investasi Muntahan Paus dan Kayu Gaharu

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:59 WIB

Presiden Prabowo Tiba di Paris, Kunjungan Kenegaraan Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:46 WIB

“Bienvenue Presiden Prabowo”, WNI dan Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kepala Negara di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:55 WIB

Gubernur Bobby Nasution Minta TVRI Sumut Aktif Angkat Budaya dan Pariwisata Daerah

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:33 WIB

Pemkab Asahan Gelar Pawai Takbiran dan Buka Puasa Bersama Sambut Iduladha 1447 Hijriah

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:51 WIB

Tinjau Posyandu di Samosir, Kahiyang Ayu Tegaskan Posyandu Jadi Garda Terdepan Layanan Kesehatan di Sumut

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:45 WIB

Penantian Warga Marelan Terjawab, Jalan Gang Rahayu Baru Kini Mulus Diaspal

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:04 WIB

Tanoto Foundation Gandeng TP PKK Pematangsiantar Tingkatkan Literasi dan Tumbuh Kembang Anak

Berita Terbaru