ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menghimpun berbagai masukan terkait pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Driver Online melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat, Kamis, 2 April 2026.
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya DPR RI menyusun kerangka regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi transportasi berbasis aplikasi di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan proses penyusunan RUU Profesi Driver Online membutuhkan partisipasi luas dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurut dia, keberadaan undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Pembentukan rancangan undang-undang ini penting agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi para driver online,” ujar Bob Hasan dalam forum RDPU.
Ia juga menilai organisasi masyarakat sipil, termasuk organisasi mahasiswa hukum, dapat berperan sebagai mitra dalam memberikan advokasi hukum bagi para pengemudi transportasi daring.
Dalam RDPU tersebut, Baleg DPR RI turut menerima pandangan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang menyampaikan sejumlah masukan terkait perlunya penguatan regulasi dalam ekosistem transportasi digital.
Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq menilai hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi yang selama ini diposisikan sebagai kemitraan perlu didukung oleh aturan yang lebih jelas agar tercipta keseimbangan hak dan kewajiban.
“Konsep kemitraan pada dasarnya baik, tetapi dalam praktiknya perlu aturan yang mampu memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara driver dan perusahaan aplikasi,” kata Azhar.
Sekretaris Jenderal PERMAHI Afghan Ababil juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem platform digital. Menurutnya, regulasi perlu mengatur mekanisme yang mendorong keterbukaan kebijakan perusahaan serta memberikan kepastian pendapatan yang layak bagi pengemudi.
Ia menilai penguatan prinsip itikad baik (good faith) dalam hubungan kemitraan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan antara driver dan aplikator.
“Regulasi harus mendorong transparansi sistem, kepastian pendapatan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan mudah diakses oleh para driver,” ujar Afghan.
Baleg DPR RI menilai masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penting dalam merumuskan substansi RUU Profesi Driver Online.
Selain memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mengakomodasi dinamika perkembangan ekonomi digital serta memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPR RI berharap RUU tersebut dapat menghadirkan tata kelola industri transportasi digital yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan. (Rifqi M/ red)

































