Upaya Perempuan Merebut Kebebasan: Melawan Patriarki hingga Struktur Kekuasaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 09:25 WIB

4073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, CENGKARENG – Gagasan tentang perjuangan perempuan tidak hanya berkutat pada isu kesetaraan gender, tetapi juga menyentuh akar persoalan struktur sosial yang lebih luas. Dalam catatan yang ditulis pada 13 April 2026, Jacob Ereste mengulas bagaimana gerakan feminisme menjadi bagian dari upaya membebaskan manusia dari berbagai bentuk penindasan.

Merujuk pandangan Arif Budiman, perjuangan kaum feminis bertujuan menghapus ketidakadilan gender sekaligus memperjuangkan hak-hak perempuan. Di sisi lain, gerakan ini juga berupaya mengubah struktur sosial yang selama ini dianggap tidak adil dan cenderung merugikan perempuan.

Struktur tersebut, dalam banyak kajian, dikenal sebagai sistem patriarkal—sebuah konstruksi sosial yang menempatkan laki-laki dalam posisi dominan. Sistem ini, menurut berbagai analisis, bukanlah sesuatu yang bersifat alami, melainkan dibentuk melalui proses sosial yang panjang dan karenanya dapat diubah.

Dalam praktiknya, sistem patriarkal kerap membatasi akses perempuan terhadap pendidikan, pekerjaan, hingga ruang pengambilan keputusan. Dampaknya, perempuan sering kali ditempatkan dalam posisi subordinat dalam struktur sosial.

Jacob juga menyinggung perjalanan intelektual Arif Budiman, yang dikenal sebagai sosiolog dan kritikus kebudayaan. Ia pernah mengajar di Universitas Kristen Satya Wacana sebelum kemudian berkiprah di luar negeri. Dalam konteks tertentu, perpindahan tersebut kerap dipandang sebagai bagian dari dinamika intelektual di tengah situasi sosial-politik Indonesia pada masa lalu.

Lebih jauh, tulisan ini menggarisbawahi bahwa dampak sistem patriarkal tidak hanya dirasakan perempuan. Dalam situasi tertentu, laki-laki juga dapat mengalami pembatasan, terutama dalam konteks relasi kekuasaan dan struktur kerja yang tidak seimbang.

Menurut Jacob, pembatasan peran sosial—baik terhadap perempuan maupun laki-laki—dapat berkaitan dengan struktur kekuasaan yang cenderung mempertahankan dominasi. Kondisi ini berpotensi melahirkan praktik yang tidak adil apabila tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang sehat.

Gagasan tersebut selaras dengan tulisan Arif Budiman tentang pembagian kerja secara seksual yang ia kemukakan pada 1982. Dalam kajian itu, pembagian kerja berbasis gender dipertanyakan karena dianggap telah menjadi bagian dari struktur sosial yang mapan, namun tidak selalu adil.

Analisis tersebut mencakup berbagai pendekatan, mulai dari aspek biologis, psikologis, hingga perspektif sosial-ekonomi dan keagamaan. Bahkan, pemikiran tersebut juga merujuk pada filsuf seperti Aristoteles, Immanuel Kant, dan Sigmund Freud, yang dalam berbagai cara membahas relasi manusia, kekuasaan, dan keadilan.

Dalam perspektif yang lebih luas, tulisan ini melihat bahwa persoalan ketidakadilan tidak hanya berhenti pada relasi gender, tetapi juga menjadi bagian dari dinamika sosial-politik yang lebih kompleks. Fenomena dominasi dan ketimpangan kekuasaan dinilai masih terus muncul dalam berbagai bentuk hingga saat ini.

Karena itu, upaya perempuan untuk merebut kebebasan tidak semata-mata menjadi agenda kelompok tertentu, melainkan dapat dipahami sebagai bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk mewujudkan kemerdekaan manusia dari berbagai bentuk penindasan.

 

Penulis : Jacob Ereste | Editor : Tim Redaksi atapkota.com

Berita Terkait

Tiga Kali Ditolak, Akses Wartawan ke SMKN 3 Pematangsiantar Diduga Dibatasi: Apa Ada yang Disembunyikan?
Nasionalisme Dipertanyakan: SMKN 3 Pematangsiantar Biarkan Tiang Bendera Kosong
Dugaan Pungutan di SDN 091608 Sinaksak, Kepala Sekolah Buka Suara
Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan
Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi
Jembatan Gang Damai Ambruk, Pemko Medan Ajukan Pinjam Pakai Lahan ke PT KAI
Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar
Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Tiga Kali Ditolak, Akses Wartawan ke SMKN 3 Pematangsiantar Diduga Dibatasi: Apa Ada yang Disembunyikan?

Selasa, 21 April 2026 - 10:12 WIB

Nasionalisme Dipertanyakan: SMKN 3 Pematangsiantar Biarkan Tiang Bendera Kosong

Senin, 20 April 2026 - 19:42 WIB

Dugaan Pungutan di SDN 091608 Sinaksak, Kepala Sekolah Buka Suara

Senin, 20 April 2026 - 18:55 WIB

Pesan Menyentuh Wakil Wali Kota untuk Jamaah Haji Pematangsiantar: Tinggalkan Kesombongan

Senin, 20 April 2026 - 18:42 WIB

Tinjau Pelabuhan Nabire, Wapres Gibran Soroti Keterbatasan Dermaga dan Dorong Perencanaan Terintegrasi

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

Gebyar Pajak Sumut Dongkrak PKB 30 Persen, Penerimaan Tembus Rp 125 Miliar

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dari ATR ke Boeing, Wapres Dorong Upgrade Bandara Nabire demi Konektivitas Papua Tengah

Berita Terbaru