Pencabutan PBPH di Sumut, Bupati Asahan Usulkan Peran BUMD dalam Pengelolaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 16 April 2026 - 19:45 WIB

40196 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. menghadiri sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. menghadiri sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. menghadiri sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta kepala daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Utara.

Dalam forum tersebut, Bobby menekankan pentingnya dialog antara pemerintah pusat dan daerah untuk merespons dampak kebijakan pencabutan PBPH. Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada masyarakat di sejumlah wilayah.

“Diperlukan pembahasan yang komprehensif agar kebijakan ini dapat memberikan solusi, khususnya bagi masyarakat yang terdampak,” ujar Bobby.

Ia juga menyinggung perlunya kejelasan skema pengelolaan lanjutan kawasan hutan, termasuk peran Perhutani dalam mengambil alih pengelolaan lahan yang izinnya dicabut. Menurut dia, aspek tersebut perlu dikaji agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Selain itu, Bobby mengingatkan potensi dampak sosial, termasuk kemungkinan konflik yang dapat muncul jika proses transisi pengelolaan lahan tidak diantisipasi dengan baik.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengusulkan agar pengelolaan lahan pasca pencabutan izin tidak hanya dilakukan oleh satu pihak. Ia mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai bagian dari upaya optimalisasi potensi ekonomi daerah.

“Pengelolaan lahan dapat melibatkan badan usaha daerah agar manfaat ekonomi juga dirasakan oleh daerah,” ujarnya.

Taufik juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap lahan yang terdampak pencabutan izin. Ia berharap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat memastikan pengelolaan berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan laporan Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Anggiat Napitupulu, dilanjutkan arahan Gubernur Sumatera Utara, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc.

Kebijakan pencabutan PBPH sendiri mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. (AP/red)

Berita Terkait

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks
Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga
Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil
Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita
Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga
HUT ke-78 GPIB Immanuel, Rico Waas Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah
Rico Waas Minta Dinkes Klarifikasi Aduan Pasien BPJS Ditolak RS Bunda Thamrin

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-78 GPIB Immanuel, Rico Waas Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Rico Waas Minta Dinkes Klarifikasi Aduan Pasien BPJS Ditolak RS Bunda Thamrin

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Wali Kota Medan Minta Warga Laporkan Pungli Pengurusan Surat Ahli Waris

Berita Terbaru

Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, mengamankan seorang pria berinisial JMG (46) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Perladangan Sidoerejo, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita

Sabtu, 24 Okt 2026 - 18:42 WIB