ATAPKOTA.COM, MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Medan, Senin (20 April 2026), setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).
Penyidik DJP menyerahkan tersangka berinisial JT beserta barang bukti yang mencakup dokumen perpajakan, bukti transaksi, dan sejumlah dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan perkara.
Dalam penyidikan, JT diduga terlibat dalam praktik penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak serta dokumen perpajakan lain yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Modus tersebut diduga dilakukan melalui entitas CV SMA untuk mengurangi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor ke negara.
Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.573.536.638.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, menyatakan pelimpahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten di bidang perpajakan.
“Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkeadilan. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak agar patuh terhadap ketentuan,” ujar Belis dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, koordinasi antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi faktor penting dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara.
DJP mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas, serta menghindari praktik penyalahgunaan dokumen perpajakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.(AP/red)


































