ATAPKOTA.COM, SUMUT – Perbaikan infrastruktur jalan di Sumatera Utara kembali menjadi perhatian pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan penanganan ruas jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tanjung Sarang mulai dilaksanakan pada tahun ini dengan total anggaran sekitar Rp158 miliar.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, Chandra Dalimunthe, saat ditemui di kantornya di Medan, Selasa (28 April 2026).
Menurut Chandra, proyek perbaikan jalan tersebut saat ini masih berada dalam tahap proses tender. Pengerjaan direncanakan berlangsung dalam dua tahun anggaran, yakni 2026 hingga 2027, dengan total panjang penanganan mencapai 26 kilometer.
“Untuk tahun ini direncanakan penanganan sepanjang 10 kilometer. Proses tender sedang berjalan, dan kontrak ditargetkan mulai awal Juni,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahap pertama tahun 2026, pemerintah provinsi mengalokasikan anggaran sekitar Rp60 miliar. Sementara tahap lanjutan pada 2027 akan mencakup penanganan sepanjang 16 kilometer dengan anggaran sekitar Rp98,46 miliar.
Pembagian pengerjaan dalam dua tahap tersebut, kata Chandra, mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah yang tersedia.
“Pelaksanaan dilakukan bertahap karena keterbatasan anggaran, sehingga penyelesaian ditargetkan berlanjut hingga tahun depan,” katanya.
Ruas jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tanjung Sarang diketahui memiliki tingkat lalu lintas yang cukup tinggi. Namun, sebagian besar kondisi jalan dilaporkan mengalami kerusakan, sehingga kerap dikeluhkan masyarakat pengguna jalan.
Pemerintah provinsi menilai perbaikan ruas tersebut menjadi prioritas karena berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
“Pemerintah daerah memahami pentingnya ruas ini bagi masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan segera dilakukan dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses lelang masih berlangsung dan pemerintah memastikan pelaksanaan proyek akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (AP/red)


































