ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Penindakan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah kafe yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Aipda Andi Nainggolan bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat, petugas mengamankan dua pria dan satu perempuan untuk pemeriksaan awal.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,46 gram, satu kaca pireks, alat hisap (bong), pipet yang dimodifikasi, dua unit telepon seluler, buku catatan, serta uang tunai yang diduga terkait transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, satu orang berinisial AS (30), warga Kabupaten Asahan, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Polisi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Seorang pria berinisial YS disebut dalam keterangan awal sebagai pihak yang diduga memasok barang, dan saat ini masih dalam pencarian.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Verry.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.
Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih dalam proses penyidikan dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. (AP/red)

































