ATAPKOTA.COM, SAMOSIR — DPRD Kabupaten Samosir menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, di gedung DPRD setempat.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penyerahan keputusan DPRD terkait rekomendasi LKPJ oleh Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua Osvaldo Simbolon dan Sarhochel Tamba, kepada Vandiko T. Gultom usai pembacaan rekomendasi gabungan komisi.
Dalam keterangannya, Bupati Vandiko menyatakan bahwa rekomendasi DPRD menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Rekomendasi DPRD merupakan masukan konstruktif yang akan kami tindaklanjuti secara berkesinambungan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masukan tersebut akan menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan berbasis prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Lebih lanjut, Vandiko menjelaskan bahwa rekomendasi DPRD akan diintegrasikan dalam proses perencanaan dan penganggaran ke depan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ketua DPRD Nasip Simbolon juga menekankan pentingnya tindak lanjut atas rekomendasi tersebut agar tidak berhenti pada dokumen administratif semata.
“Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Rapat paripurna berlangsung lancar dengan menekankan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan. (AP/red)
































