ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polsek Bandar Huluan, jajaran Polres Simalungun, menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran selama lebih dari satu bulan sejak laporan korban diterima.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja tim operasional Polsek Bandar Huluan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DPAS (20) dan AH (39), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kedua terduga telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Patar, Kamis, 7 Mei 2026.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.
Korban, Syahrial Simangunsong (52), mengetahui sepeda motor miliknya hilang setelah istrinya, Sumarni (50), mendapati kendaraan yang sebelumnya diparkir di ruang tamu sudah tidak berada di tempat.
Saat diperiksa, pintu depan rumah disebut dalam kondisi tidak terkunci.
Korban sempat melakukan pencarian secara mandiri di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BK 3656 TBN.
Laporan resmi kemudian disampaikan korban ke pihak kepolisian pada 30 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi para terduga pelaku.
Polisi kemudian menangkap DPAS di sebuah penginapan di Nagori Perlanaan pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kurang dari satu jam kemudian, AH juga diamankan di kediamannya di wilayah yang sama.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sepeda motor milik korban yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Bandar Huluan.
Polisi menyebut keduanya dipersangkakan dengan pasal terkait pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Verry Purba mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Menurutnya, kepolisian akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun. (AP/red)

































