ATAPKOTA, MEDAN – Empat pulau di perbatasan Aceh-Sumut, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut) sejak 2022.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” kata Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung.
Basarin menjelaskan, verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup empat pulau tersebut sudah sejak lama dilakukan.
Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi dan lembaga, termasuk Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, pada tahun 2022, Mendagri mengeluarkan Keputusan mengenai status empat pulau tersebut dalam Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Selanjutnya, pada tahun 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Pada Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, status empat pulau tersebut masih di wilayah Sumut, sama seperti di Kepmendagri tahun 2022.
“Jadi, pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah; Pemprov Sumut mempedomani Keputusan yang telah ditetapkan Mendagri. Proses penetapannya panjang, bukan setahun dua tahun, melibatkan bermacam instansi dan lembaga, bahkan lintas keilmuan seperti topografi dan semacamnya. Meski begitu, kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam rilis pers Puspen Kemendagri (11/6/2025) mengatakan bahwa penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
“Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Kepmendagri,” katanya.(And)/PR

































