ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Wacana keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di DPR RI. Dalam rapat Badan Legislasi DPR RI yang berlangsung belum lama ini, anggota DPR RI H. Muslim Ayub bersama T.A. Khalid menegaskan komitmen memperjuangkan Dana Otsus agar tetap berlanjut tanpa batas waktu.
Dalam rapat tersebut, Muslim Ayub menyebut keberlanjutan Dana Otsus menjadi salah satu poin paling krusial dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Kalau Dana Otsus ini selesai dan tidak diperpanjang, maka roda pemerintahan Aceh jelas akan terganggu,” ujar Muslim Ayub dalam rapat Badan Legislasi DPR RI.
Menurutnya, Dana Otsus selama ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Aceh, mulai dari pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat di berbagai wilayah.
Karena itu, kata dia, delegasi Aceh di parlemen mendorong dua agenda utama dalam revisi UUPA, yakni peningkatan Dana Otsus menjadi 2,5 persen dan pemberlakuan Dana Otsus tanpa batas waktu selama status otonomi khusus masih berlaku di Aceh.
“Kita berharap sepanjang Otonomi Khusus berlaku di Aceh, sepanjang itu pula Dana Otsus diberlakukan tanpa ada batas waktu,” katanya.
Selain membahas besaran anggaran, revisi UUPA juga memuat usulan pembentukan badan khusus pengelola Dana Otsus. Lembaga tersebut dirancang melibatkan unsur akademisi, tokoh masyarakat, politisi, dan keterwakilan wilayah dari seluruh daerah di Aceh.
Pembentukan badan tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan memastikan distribusi pembangunan berjalan lebih merata, termasuk ke wilayah yang selama ini dinilai masih tertinggal.
Beberapa daerah yang disebut menjadi perhatian antara lain Sabang, Simeulue, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Aceh Singkil, hingga Kota Subulussalam.
“Kita ingin masyarakat pesisir dan daerah kecil juga merasakan pembangunan dan Dana Otsus secara adil dan proporsional,” ucapnya.
Muslim Ayub juga menyampaikan optimisme bahwa revisi UUPA akan berdampak langsung terhadap berbagai program strategis daerah, termasuk keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Apabila Dana Otsus ini disahkan sesuai harapan, saya yakin kebutuhan rakyat Aceh, termasuk infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, akan mendapatkan porsi yang lebih layak,” ungkapnya.
Pembahasan revisi UUPA di DPR RI dinilai bukan hanya menyangkut perubahan regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga masa depan Aceh, memperkuat kemandirian daerah, dan memastikan pembangunan berjalan lebih merata bagi generasi mendatang.
Kontributor : Rifqi-atapkota.

































