ATAPKOTA.COM, MEDAN – Polrestabes Medan mengungkap 123 kasus kejahatan jalanan yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam periode 24 April hingga 26 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 145 tersangka dan membongkar jaringan penampungan kendaraan hasil kejahatan yang tersebar di sejumlah wilayah sekitar Kota Medan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Sabtu, 30 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Jean Calvijn menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Selama operasi berlangsung, sebanyak 145 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam 123 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polrestabes Medan.
“Sebanyak 37 pelaku telah diberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur karena diduga melakukan perlawanan atau membahayakan petugas saat proses penangkapan,” ujar Jean Calvijn.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja tim khusus JCS (Jaga, Cegah, Sigap) yang dibentuk untuk memperkuat respons cepat terhadap berbagai tindak kriminal di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Tim tersebut terdiri dari beberapa satuan taktis yang bertugas melakukan pencegahan, patroli, hingga penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi tersebut adalah terbongkarnya jaringan penadah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Medan menemukan delapan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil kejahatan.
Lokasi tersebut berada di kawasan Tembung, Batang Kuis, dan Sidomulyo. Dari delapan lokasi itu, polisi menyita 136 unit kendaraan yang terdiri dari 135 sepeda motor dan satu unit mobil.
Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut dipasarkan melalui platform perdagangan daring untuk wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Sementara untuk pembeli di luar daerah, pelaku diduga memanfaatkan jasa transportasi antarkota sebagai sarana pengiriman kendaraan.
Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka yang diketahui merupakan residivis dan diduga berperan sebagai pengelola sebagian lokasi penampungan kendaraan tersebut.
Selain pengungkapan kasus kejahatan jalanan, Kapolrestabes Medan menyebut tren kriminalitas di wilayah hukumnya menunjukkan penurunan dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan data yang disampaikan, angka kejahatan jalanan menurun sekitar 15 persen dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika mengalami peningkatan hingga 53 persen.
Jean Calvijn juga menyoroti adanya keterkaitan antara sejumlah pelaku kejahatan jalanan dengan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian pelaku diketahui menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi narkoba.
Sementara itu, Satres Narkoba Polrestabes Medan mengaku tengah melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkotika yang diduga menggunakan media rokok elektronik atau vape sebagai sarana distribusi.
Di sisi lain, Polrestabes Medan juga membuka layanan pengembalian barang bukti kendaraan bermotor kepada masyarakat yang menjadi korban pencurian.
Dari 129 kendaraan yang sebelumnya diamankan, delapan unit telah dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses verifikasi dokumen dan identifikasi kendaraan.
Dengan adanya tambahan barang bukti sebanyak 136 unit kendaraan yang baru diamankan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau untuk mendatangi Polrestabes Medan guna melakukan pengecekan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang dan melakukan pengecekan. Jika sesuai dan dapat dibuktikan kepemilikannya, kendaraan akan dikembalikan tanpa dipungut biaya,” kata Jean Calvijn.
Konferensi pers ditutup dengan peninjauan barang bukti hasil pengungkapan kasus. Sejumlah kendaraan yang diamankan dipamerkan di halaman Polrestabes Medan sebagai bentuk transparansi kepada publik atas hasil penindakan yang dilakukan kepolisian. (AP/red)
































