ATAPKOTA.COM, PADANG LAWAS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Lawas mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Sosa Julu. Dalam operasi yang digelar pada Senin (1/6/2026) malam, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AH (33) dan SD (29), warga Desa Pasir Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Pasir Hurung Jilok. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan pendalaman, petugas bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas para terduga pelaku. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan AH dan SD di area perkebunan milik warga yang berada di pinggir sungai.
Saat melakukan penggeledahan terhadap AH, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja di dalam jok sepeda motor yang digunakannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AH disebut mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di kediamannya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku yang turut disaksikan kepala desa setempat.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi ganja yang disimpan di dalam lemari rumah AH.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu kantong plastik berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto sekitar 200 gram, 37 bungkus kecil dengan berat bruto sekitar 45 gram, 18 bungkus kertas nasi dengan berat bruto sekitar 100 gram, serta empat bungkus besar dengan berat bruto sekitar 150 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp124 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara dari SD, polisi menyita satu unit sepeda motor KLX tanpa pelat nomor dan satu unit telepon genggam Android.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Padang Lawas. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkoba,” ujar Ferry, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, Polda Sumatera Utara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Sumatera Utara. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri asal-usul barang bukti yang ditemukan. Sementara itu, barang bukti yang disita akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian sebagai bagian dari proses penyidikan. (AP/red)






























