ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Kabupaten Simalungun. Seorang wartawan media daring mengaku mendapat ancaman serius dari seorang oknum Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang setelah menerbitkan laporan mengenai dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal perkebunan milik negara tersebut, Rabu (10/6/2026).
Ancaman itu diduga dilontarkan secara langsung oleh oknum Askep berinisial PM saat bertemu dengan wartawan di kawasan perkebunan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, oknum tersebut diduga tidak terima atas pemberitaan yang menyoroti kondisi ratusan hektare TBM yang sebelumnya disebut tampak tidak terawat.
Menurut pengakuan korban, percakapan yang awalnya berupa teguran berubah menjadi pernyataan bernada ancaman.
“Ngapain kau berita-beritakan kebun itu? Ini peringatan terakhir samamu. Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau,” ujar PM sebagaimana ditirukan korban kepada wartawan.
Tidak hanya itu, korban mengaku oknum tersebut juga mengeluarkan sejumlah pernyataan lain yang bernada intimidatif dan menantang.
Korban mengaku tetap merespons secara profesional dengan menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan hak jawab maupun hak koreksi kepada redaksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya sampaikan kalau keberatan terhadap isi berita, silakan gunakan hak jawab atau hak koreksi melalui redaksi. Itu mekanisme yang diatur undang-undang,” kata korban.
Peristiwa tersebut disebut turut disaksikan Ketua DPC Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
B. Panjaitan menilai dugaan ancaman terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika jurnalis sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan aset negara.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hukum dan hak jawab yang diatur undang-undang. Bukan dengan intimidasi atau ancaman. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran serta pengelolaan aset negara,” tegasnya.
Kasus ini kemudian memunculkan perhatian baru terhadap pengelolaan TBM di Kebun Mayang yang sebelumnya menjadi objek pemberitaan. Publik menilai keterbukaan informasi mengenai kondisi tanaman dan penggunaan anggaran pemeliharaan merupakan bagian dari akuntabilitas perusahaan negara yang layak diketahui masyarakat.
Alih-alih memberikan klarifikasi atau data pembanding atas pemberitaan yang telah terbit, dugaan intimidasi terhadap wartawan justru berpotensi memperluas perhatian publik terhadap persoalan yang sedang disorot.
Secara hukum, dugaan ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur pidana. Selain itu, tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II maupun PM yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan : Andrew Panjaitan-atapkota
Sumber : DPC PJS Kabupaten Simalungun.




































