ATAPKOTA.COM,JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan uang hasil lelang aset sitaan dan penelusuran aset terpidana Edi Tansil senilai Rp1.029.874.376.628 atau sekitar Rp1,03 triliun kepada Kementerian Keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam kegiatan penyerahan hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut turut dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi serta sejumlah pejabat tinggi negara.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari pemidanaan pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian melalui penyelamatan aset hasil tindak pidana.
“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara maupun korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, BPA Fair 2026 yang digelar pada 18–21 Mei 2026 merupakan upaya meningkatkan transparansi proses lelang barang rampasan negara yang selama ini dinilai kurang dikenal masyarakat.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Kuntadi melaporkan, dari 308 aset yang dilelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi pemenang lelang atau mencapai tingkat keberhasilan 94,48 persen.
Nilai aset yang berhasil dilelang mencapai:
- Nilai limit aset terjual: Rp922,27 miliar
- Kenaikan harga lelang: Rp75,47 miliar
- Total hasil lelang: Rp997,74 miliar
Dari jumlah tersebut, Rp19,12 miliar dikembalikan kepada korban tindak pidana, sedangkan Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.
Kejaksaan menjelaskan, pada penutupan BPA Fair sempat tercatat 300 aset terjual. Namun, tiga pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya hingga batas waktu pembayaran sehingga transaksi dibatalkan.
Selain hasil lelang, Kejaksaan juga mengumumkan keberhasilan penelusuran aset milik terpidana Edi Tansil melalui mekanisme voluntary asset setelah proses negosiasi dengan Bank Mandiri.
Nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp82,68 miliar, terdiri atas:
- Uang tunai sebesar Rp51,68 miliar;
- Sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat unit vila di Megamendung, Kabupaten Bogor;
- Tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan bekas pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks Beck’s Beer) di Gunung Putri, Bogor;
- Delapan belas bidang tanah di Kabupaten Serang, Banten.
Nilai estimasi tanah dan bangunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30,99 miliar.
Dengan tambahan hasil penelusuran aset tersebut, total dana tunai yang diserahkan Kejaksaan kepada Kementerian Keuangan mencapai Rp1,029 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan menelusuri aset milik Edi Tansil yang perkaranya telah berlangsung puluhan tahun.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana ke kas negara.
“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan baik. Ketika aset berhasil dipulihkan dan dikelola secara benar, keuangan negara akan semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik,” kata Purbaya.
Pada akhir kegiatan, Jaksa Agung berharap pemerintah dapat menyempurnakan regulasi lelang barang rampasan agar proses penjualan aset berlangsung lebih cepat sehingga nilai ekonominya tetap terjaga dan biaya pemeliharaan dapat ditekan. (AP/red)




































