ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menetapkan 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Samosir pada Senin (19/1/2026). Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen Propemperda oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon.
Penandatanganan turut disaksikan Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhockel Martopolo Tamba dan Osvaldo Simbolon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, serta perwakilan fraksi-fraksi DPRD.
Penetapan Propemperda tersebut merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, yang mengamanatkan penyusunan program legislasi daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam Propemperda 2026 akan dibahas secara bertahap dalam tiga masa persidangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Beberapa Ranperda yang menjadi prioritas antara lain mengenai Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, perubahan regulasi tentang pemilihan kepala desa, pungutan wisatawan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Manajemen Pendidikan, serta penyertaan modal kepada BUMD Aneka Usaha.
Selain itu, pemerintah daerah juga memasukkan Ranperda yang bersifat wajib, yaitu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dan APBD Tahun Anggaran 2027.
Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk mengatakan penetapan Propemperda merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
“Peraturan daerah yang disusun diharapkan mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Ariston.
Ariston juga mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan Propemperda. Ia meminta setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pemrakarsa Ranperda mempersiapkan naskah akademik, substansi, serta argumentasi hukum secara komprehensif sebelum pembahasan bersama DPRD maupun dalam tahapan konsultasi publik.
Menurutnya, kesiapan dokumen dan materi pembahasan akan menentukan kualitas peraturan daerah yang dihasilkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon mengajak seluruh pimpinan OPD dan anggota DPRD berkomitmen menyelesaikan pembahasan seluruh Ranperda sesuai agenda yang telah disepakati.
Ia menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung agar proses legislasi berjalan efektif dan menghasilkan peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Nasip berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir. (AP/red)

































