Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat Facebook, Seorang Advokat Dilaporkan ke Polres Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:37 WIB

40212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Seorang warga Kota Pematangsiantar, Sakti Sihombing, melaporkan seorang advokat berinisial NS ke Polres Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan Nomor: LP/B/354/VI/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 14.22 WIB.

Dalam laporannya, Sakti menduga dirinya menjadi korban penghinaan melalui unggahan di akun Facebook yang diduga milik NS. Peristiwa tersebut, menurut laporan polisi, diduga terjadi pada 12 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di Jalan Parapat Km 4,5, Gang Long Pariama, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Pelapor mendasarkan laporannya pada dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 atau Pasal 434 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan pasal yang akan diterapkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Sakti, saat membuka akun Facebook miliknya, ia menemukan unggahan yang diduga dibuat oleh NS. Dalam unggahan tersebut disebutkan nama sejumlah jemaat salah satu gereja di Kota Pematangsiantar, termasuk dirinya.

Merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan, Sakti mengaku telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada NS pada 14 Juni 2026. Namun, menurutnya, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sehingga ia memutuskan menempuh jalur hukum.

“Saya menempuh jalur hukum secara pribadi karena merasa telah dihina. Perkara ini tidak berkaitan dengan pihak mana pun. Ini murni laporan pribadi saya,” ujar Sakti saat ditemui di Polres Pematangsiantar, Rabu, 15 Juli 2026. Saat itu ia didampingi kuasa hukumnya, Sepri Ijon Maujana Saragih.

Sementara itu, Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Warman Siallagan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Ipda Warman juga menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah berupaya memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi. Namun, menurutnya, pelapor memilih tetap melanjutkan proses hukum sehingga perkara akan diproses lebih lanjut, termasuk melalui mekanisme gelar perkara.

Di sisi lain, NS menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.

NS juga menegaskan bahwa dirinya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan selama proses hukum berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa unggahan pada akun Facebook pribadinya dimaksudkan sebagai bentuk penyampaian pendapat atau teguran terbuka, bukan untuk menghina pihak tertentu.

NS mengaku sebelumnya sempat berinisiatif menempuh penyelesaian melalui mediasi di lingkungan gereja sebelum mempertimbangkan langkah hukum. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pelapor tetap memilih menyelesaikan perkara melalui proses hukum.

“Saya menghormati laporan yang dibuat karena itu merupakan hak pelapor. Saya juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata NS.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Pematangsiantar dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Laporan : Martuadin Saragih

Berita Terkait

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan
Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks
Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga
Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil
Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita
Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan
Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Gubernur Bobby Nasution Resmikan Sekolah Guang Ming di Medan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Safari Minggu Kasih di Simalungun, Kapolres Ingatkan Jemaat Bahaya Hoaks

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Investasi Batam Capai Rp38,97 Triliun, Fary Djemy Francis: Investasi Batam Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Tim Wasev Mabesad Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim Aceh Singkil

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Metro Bodyart Hutagaol Sosialisasikan Perda Sampah, Tampung Aspirasi Warga Siantar Martoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut dan Forkopimda Deklarasikan Sumut Tolak Narkoba di Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Polda Sumut Grebek Sarang Narkoba di Medan Maimun, 15 Orang Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Pemko Medan Siapkan 177 Armada Sampah pada 2027, Jawab Keluhan Warga

Berita Terbaru