Bupati Simalungun Terbitkan SE Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba, Pelanggar Terancam Denda Rp 100 Juta

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:53 WIB

4022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Simalungun menerbitkan SE pengendalian penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.

Bupati Simalungun menerbitkan SE pengendalian penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menerbitkan kebijakan baru untuk memperkuat upaya pelestarian ekosistem Danau Toba. Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 tentang Pengendalian Penangkapan Ikan Pora-pora atau Ikan Bilih (Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba, pada Jumat (31/7/2026).

Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.5.6/3697/2026 mengenai pengendalian penangkapan ikan pora-pora di kawasan Danau Toba.

Selain itu, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan, termasuk perairan darat.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Simalungun menegaskan bahwa seluruh aktivitas penangkapan ikan pora-pora harus memperhatikan prinsip keberlanjutan sumber daya perikanan serta menjaga kelestarian ekosistem Danau Toba.

Pemerintah juga melarang penggunaan bahan peledak, racun, bahan kimia, arus listrik (setrum), maupun alat tangkap lain yang berpotensi merusak lingkungan perairan.

Selain itu, nelayan diwajibkan menggunakan jaring dengan ukuran mata jaring paling kecil 1 inci. Penangkapan ikan juga dilarang dilakukan di kawasan pemijahan, muara sungai, maupun saluran air yang bermuara ke Danau Toba.

Ikan yang masih berukuran kecil atau belum layak tangkap diwajibkan dilepas kembali ke habitatnya sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan populasi ikan pora-pora.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah juga mengajak masyarakat, kelompok nelayan, lembaga pendidikan, media, komunitas, dan seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi menjaga kebersihan Danau Toba serta mencegah pencemaran yang dapat merusak habitat ikan.

Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan pelanggaran penangkapan ikan kepada instansi berwenang agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

Surat edaran itu turut mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perikanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Camat Girsang Sipangan Bolon Viktor Saragih menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi sekaligus penertiban terhadap penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, salah satu prioritas yang akan dilakukan ialah penertiban penggunaan jaring kelambu yang dilaporkan masih digunakan di sejumlah wilayah perairan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pelestarian ikan pora-pora sebagai salah satu kekayaan hayati Danau Toba yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.(AP/red)

Berita Terkait

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026
Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara
Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak
Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB
PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar
PRSU 2026 Resmi Ditutup, Putaran Uang Capai Rp 50 Miliar Selama Satu Bulan
Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Dekranasda Simalungun Promosikan Wastra Khas Daerah di BTN Indonesia Fashion Week 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Sekda Pematangsiantar Ajak Siswa SMPN 12 Jauhi Perundungan dan Narkoba Saat Pimpin Upacara

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Wakil Bupati Asahan Terima Kunjungan Ketua Komnas Anak RI, Bahas Perlindungan Anak dan Rumah Anak

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:20 WIB

PRSU 2026 Berakhir, Catat 161.309 Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp 50 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Rico Waas Dorong Sinergi Pemko dan DPRD Medan untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Ketua Umum DPN PERMAHI Dukung BNN Bongkar Jaringan Ganja 93 Kg, Dorong Edukasi Hukum dan Pencegahan Narkotika

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:58 WIB

Sekda Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Jalan Sisingamangaraja

Berita Terbaru